Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengajukan kasasi ihwal divonis bebasnya terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.
Baca juga : KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh
“Kita harus pegang prinsip yang pertama itu, bahwa putusan hakim harus dianggap benar sehingga harus dihormati,” ungkap Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Namun, kata Zaenur, kasus suap ini sudah menjadi putusan, maka sangat boleh bagi publik untuk melakukan kontrol dengan mengawasi dan mengkritisi putusan yang dijatuhkan.
Zaenur berpandangan sejatinya kasus Gazalba Saleh ini memiliki dugaan keterlibatan para terdakwa sangat kuat. Pasalnya, ada pengakuan dari saksi-saksi termasuk keterangan para tersangka lain sangat kuat bahwa ada penyerahan uang dari pihak-pihak yang punya kepentingan kepada pihak-pihak MA.
Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
“Jadi saya melihat kasus ini seharusnya bukan suatu kasus yang sulit untuk diputus. Tapi apapun itu, hakim adalah profesi yang sangat mulia yang punya independensi yang harus kita hormati,” terangnya.
“Maka, langkah selanjutnya KPK harus lakukan upaya hukum. KPK bisa menggunakan upaya hukum kasasi. Itu yang harus dilakukan KPK agar segera ajukan kasasi,” tegas Zaenur.
Tak hanya itu, Zaenur mendesak lembaga-lembaga pengawas seperti MA dan Komisi Yudisial (KY) agar turut serta memberi perhatian dalam perkara ini.
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
“Karena perkara ini kan melibatkan banyak sekali insan pengadilan. Mulai dari hakim agung, hakim yudisial, para pegawai di MA dan juga profesi advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan dilakukan mereka,” tuturnya.
Maka, lanjut Zaenur, perkara ini perlu perhatian khusus oleh lembaga pengawas.
Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, menghindari sikap tak profesional, tekanan, bahkan sampai rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara.
“Tujuanya agar tetap menjaga tegak martabat dan keluhuran hakim. Bentuknya pengawasan, jika ada hakim yang menyimpang dari kode etik hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Tapi tetap sekali lagi kita hormati putusan hakim,” tandasnya. (Z-5)
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved