Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Gazalba Saleh Divonis Bebas, MAKI: KPK Harus Kasasi dengan Perkuat Bukti

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/8/2023 19:43
Gazalba Saleh Divonis Bebas, MAKI: KPK Harus Kasasi dengan Perkuat Bukti
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di KPK(MI/Susanto )

KOORDINATOR masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ajukan kasasi jika tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis Gazalba Saleh bebas.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.

“Kita hormati putusan hakim harus diterima. Karena kita negara hukum. Kita menganut majelis hakim. Maka kita hormati,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).

Baca juga: KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba

Jika KPK tak puas dengan keputusan hakim, Boyamin menyebut KPK bisa ajukan kasasi. Namun dengan catatan jangan hanya mengulang-ulang bukti yang ada. KPK, kata Boyamin, harus memberikan perspektif yang berbeda guna memperkuat bahwa dugaan Gazalba Saleh memang ada bukti menerima suap.

Terkait pernyataan hakim di Bandung yang menuturkan tak cukup bukti dalam kasus Gazalba, Boyamin mengakui memang KPK hanya punya bukti minimalis.

Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi

Padahal, Boyamin menyebut alat bukti yang disiapkan minimal ada lima, yaitu saksi, dokumen, ahli, bukti elektronik, hingga petunjuk atau keterangan terdakwa.

“Ini KPK hanya mengandalkan saksi dan petunjuk. Akhirnya menjadi bisa kanan dan kori. Coba saja kalau KPK mendalami bukti elektronik. Betul-betul dibongkar itu komunikasinya. Inilah yang jadi pembelajaran berharga bagi KPK untuk menetapkan tersangka seseorang,” tuturnya.

Boyamin menyebut KPK perlu lebih berhati-hati dalam mengumpulkan bukti agar tak sia-sia dalam mempersangkakan seseorang.

“Jangan sampai KPK hanya memakai insting hakim seakan-akan wah orang ini korupsi. Jangan begitu, seakan-akan melemparkan ke hakim untuk menganalisa dengan instingnya bahwa orang ini korupsi atau tidak. Harus ada bukti konkret dan sungguh-sungguh selain keyakinan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik