Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ajukan kasasi jika tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis Gazalba Saleh bebas.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.
“Kita hormati putusan hakim harus diterima. Karena kita negara hukum. Kita menganut majelis hakim. Maka kita hormati,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Baca juga: KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba
Jika KPK tak puas dengan keputusan hakim, Boyamin menyebut KPK bisa ajukan kasasi. Namun dengan catatan jangan hanya mengulang-ulang bukti yang ada. KPK, kata Boyamin, harus memberikan perspektif yang berbeda guna memperkuat bahwa dugaan Gazalba Saleh memang ada bukti menerima suap.
Terkait pernyataan hakim di Bandung yang menuturkan tak cukup bukti dalam kasus Gazalba, Boyamin mengakui memang KPK hanya punya bukti minimalis.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi
Padahal, Boyamin menyebut alat bukti yang disiapkan minimal ada lima, yaitu saksi, dokumen, ahli, bukti elektronik, hingga petunjuk atau keterangan terdakwa.
“Ini KPK hanya mengandalkan saksi dan petunjuk. Akhirnya menjadi bisa kanan dan kori. Coba saja kalau KPK mendalami bukti elektronik. Betul-betul dibongkar itu komunikasinya. Inilah yang jadi pembelajaran berharga bagi KPK untuk menetapkan tersangka seseorang,” tuturnya.
Boyamin menyebut KPK perlu lebih berhati-hati dalam mengumpulkan bukti agar tak sia-sia dalam mempersangkakan seseorang.
“Jangan sampai KPK hanya memakai insting hakim seakan-akan wah orang ini korupsi. Jangan begitu, seakan-akan melemparkan ke hakim untuk menganalisa dengan instingnya bahwa orang ini korupsi atau tidak. Harus ada bukti konkret dan sungguh-sungguh selain keyakinan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved