Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak dapat masuk ke substansi putusan perkara korupsi yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh.
Setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba, KY bakal mencermati langkah hukum yang diambil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya sejak awal memantau perkara korupsi yang melibatkan Gazalba maupun hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati. Namun, ia enggan mengomentari putusan bebas Gazalba oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
"KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak," kata Miko kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8).
Menurutnya, KY telah menjalankan proses etik terhadap Gazalba dengan memeriksa beberapa pihak. Kendati demikian, putusan etik itu belum dijatuhkan. Miko beralasan, proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda.
"KY selama ini mengikuti ritme penegakan hukum oleh KPK dulu. Karena kasus ini kan kasusnya KPK," tandasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalbadalam kasus suap.
Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar Sing$20 ribu dari total Sing$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Z-5)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Lisa menjadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemberi vonis bebas Ronald.
MA membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membabaskan Ronald Tannur.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved