Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak dapat masuk ke substansi putusan perkara korupsi yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh.
Setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba, KY bakal mencermati langkah hukum yang diambil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya sejak awal memantau perkara korupsi yang melibatkan Gazalba maupun hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati. Namun, ia enggan mengomentari putusan bebas Gazalba oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
"KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak," kata Miko kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8).
Menurutnya, KY telah menjalankan proses etik terhadap Gazalba dengan memeriksa beberapa pihak. Kendati demikian, putusan etik itu belum dijatuhkan. Miko beralasan, proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda.
"KY selama ini mengikuti ritme penegakan hukum oleh KPK dulu. Karena kasus ini kan kasusnya KPK," tandasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalbadalam kasus suap.
Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar Sing$20 ribu dari total Sing$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Z-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Lisa menjadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemberi vonis bebas Ronald.
MA membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membabaskan Ronald Tannur.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved