Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Respons Minimalis Jokowi atas Kisruh KPK-TNI

Media Indonesia
01/8/2023 16:34
Respons Minimalis Jokowi atas Kisruh KPK-TNI
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan selamat kepada Wakil Ketua Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang baru dilantik.(Antara/Sigid Kurniawan.)

TERHADAP peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK, Jokowi telah memberikan tiga respons yaitu akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil, dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi. 

"Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum," ujar Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).

Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknum TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lain. 

Baca juga: OTT di Basarnas, MAKI akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan, dan institusi sektor keamanan lain, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas. 

Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan privilege hukum bagi anggota TNI. Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya