Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dapat Informasi Rafael Alun Terima Gratifikasi Melalui Perusahaannya

Candra Yuri Nuralam
20/7/2023 10:35
KPK Dapat Informasi Rafael Alun Terima Gratifikasi Melalui Perusahaannya
Berdasarkan pemeriksaan saksi, KPK semakin yakin Rafael Alun menerima gratifikasi melalui perusahaannya.(MI/Moh Irfan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan miliknya. Tiga saksi telah membeberkan dugaan itu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Sebanyak tiga saksi itu yakni Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor, dan dua wiraswasta Richard R Wiriahardja, serta Ciswanto. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga: Konfirmasi 20 Aset Sitaan Rafael Alun, KPK Taksir Nilainya Ratusan Miliar

KPK telah menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.??"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.

Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga:KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna

Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya