Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejagung Geledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail dan Don Adam

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/7/2023 21:05
Kejagung Geledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail dan Don Adam
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp27 miliar ke Kejagung.(MI / Adam Dwi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI mengeledah kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hingga Don Adam alias Adamsyah Wahab.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menuturkan pihaknya telah melakukan beberapa penggeledahan.

Beberapa tempat tersebut, yakni PT MBS atau PT VP di kompleks Pergudangan Arcadia Jl. Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper Tangerang Banten.

Baca juga : Kasus BTS, Kejagung: Pengembalian Rp27 Miliar Berstatus Tipikor

Kemudian, pihaknya juga menggeledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana di kantor Don Adam, yakni PT RMKN, Jl. Praja Dalam, D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga : Maqdir Ismail Bawa Duit Rp27 Miliar terkait Korupsi BTS ke Kejagung

Yang ketiga yaitu, PT LAM Telesindo Tower, Jl. Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Terkini, Kuntadi menuturkan tengah menggeledah kantor dari pengacara pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan guna mencari tahu siapa sosok inisial S yang dikatakan mengembalikan dana Rp27 miliar ke Maqdir.

“Latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan (uang Rp27 miliar),” papar Kuntadi, Kamis (13/7/2023).

“Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal-usul, kaitan dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja,” tegasnya.

“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,”tambah Kuntadi.

Adapun sebelumnya, Kejagung RI selesai memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pada Kamis (13/7/2023). 

Hasil pemeriksaan, Kejagung mengungkap sosok yang mengembalikan Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menuturkan uang tersebut dikembalikan oleh seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," papar Kuntadi di Kejagung, Kamis (13/7). (Z-8) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya