Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LANGKAH Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi dinilai akan memicu perdebatan baru ketika masalah sebenarnya sudah selesai.
Baca juga: Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme
Koorinator aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly mengatakan, gugutan MAKI atas putusan MK yang semestinya berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya hanya akan menimbulkan polemik baru.
“Sebenarnya itu hak dari warga negara Indonesia untuk menggugat atau uji materi terhadap putusan MK sekalipun nanti akan menimbulkan perdebatan lagi namun hal itu tidak akan pernah mengganggu kinerja dari pompinan KPK,” kata Harda lewat keterangan yang diterima, Kamis (13/7).
Baca juga: Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Harda meyakini pimpinan KPK akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan putusan MK hingga tahun depan. Di sisi lain, menurutnya, putusan MK tersebut sudah bersifat final,
“Putusan MK sudah final, perdebatan sudah selesai dan masyarakat tidak menampik bahwa putusan MK langsung berlaku setelah ditetapkan jadi kurang jelas apalagi. Jadi saya yakin pimpinan KPK yang lain akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan banyak kasus yang ditangani sampai masa akhir jabatan tahun depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Harda menyampaikan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk memberantasnya.
“Mari kita dukung KPK, saling bergotong royong sesama anak bangsa untuk memberantas korupsi,” jelasnya.
Terakhir, Harda berharap kasus korupsi di Indonesia bisa dituntaskan di tengah perdebatan di masa jabatan pimpinan KPK.
“Bagaimanapun rintangan dan cobaan yang menimpa pimpinan KPK harus terus diterjang dan tidak usah pedulikan apapun yang terjadi untuk terus bekerja memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya. (H-3)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved