Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengklarifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan ganda. Masa perbaikan itu dilakukan sampai Minggu (9/7) mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap setidaknya ada 300 bacaleg DPR RI yang teridentifikasi ganda. Angka tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi atas daftar bacaleg yang diajukan oleh partai politik pada 1-14 Mei lalu.
"Prinsipnya, pencalonan anggota legislatif itu hanya boleh dilakukan oleh satu partai politik dan satu daerah pemilihan," jelas Idham kepada Media Indonesia, Jumat (30/6).
Baca juga: Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Selama masa klarifikasi tersebut, bacaleg yang terdaftar ganda harus memutuskan partai politik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan politik dalam kontestasi Pemilu 2024. Dengan kata lain, mereka harus memilih satu partai politik dan mundur di partai politik yang lain.
"Nanti bagi mereka yang terdaftar ganda, partai politik harus konfirmasi hal tersebut. Yang bersangkutan (bacaleg ganda) harus menyatakan mengundurkan diri dari partai lainnya," jelas Idham.
Baca juga: Partai Politik Dinilai tak Serius Daftarkan Bacaleg
Sebelumnya, nama pesohor Aldi Taher sempat mencuri perhatian publik karena kedapatan didaftarkan sebagai bacaleg di dua partai politik yang berbeda. Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkannya sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta, sementara Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg DPR RI.
Menurut Idham, partai politik yang akhirnya ditinggalkan oleh bacaleg ganda dapat mencari pengganti selama masa perbaikan dokumen persyaratan. KPU sendiri menemukan 89,81% bacaleg yang diajukan oleh partai politik belum memenuhi syarat (BMS) dokumen persyaratannya.
Idham mengatakan, saat ini, partai politik sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak bacaleg yang diajukan PAN tidak memenuhi berkas persyaratan saat pendaftaran.
"Karena memang belum ada kepastian sistem proporsional terbuka atau tertutup dari MK (Mahkamah Konstitusi)," aku Eddy saat dihubungi Media Indonesia.
Kendati demikian, para bacaleg segera melengkapi dokumen tersebut setelah MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu dan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Eddy menyebut, sampai saat ini sudah banyak bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan untuk maju sebagai caleg.
"Kami sangat optimistis dalam kurun waktu dua minggu kurang, caleg-caleg PAN akan memenuhi berkas-berkas tersebut," tandasnya. (Tri/Z-7)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved