Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengklarifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan ganda. Masa perbaikan itu dilakukan sampai Minggu (9/7) mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap setidaknya ada 300 bacaleg DPR RI yang teridentifikasi ganda. Angka tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi atas daftar bacaleg yang diajukan oleh partai politik pada 1-14 Mei lalu.
"Prinsipnya, pencalonan anggota legislatif itu hanya boleh dilakukan oleh satu partai politik dan satu daerah pemilihan," jelas Idham kepada Media Indonesia, Jumat (30/6).
Baca juga: Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Selama masa klarifikasi tersebut, bacaleg yang terdaftar ganda harus memutuskan partai politik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan politik dalam kontestasi Pemilu 2024. Dengan kata lain, mereka harus memilih satu partai politik dan mundur di partai politik yang lain.
"Nanti bagi mereka yang terdaftar ganda, partai politik harus konfirmasi hal tersebut. Yang bersangkutan (bacaleg ganda) harus menyatakan mengundurkan diri dari partai lainnya," jelas Idham.
Baca juga: Partai Politik Dinilai tak Serius Daftarkan Bacaleg
Sebelumnya, nama pesohor Aldi Taher sempat mencuri perhatian publik karena kedapatan didaftarkan sebagai bacaleg di dua partai politik yang berbeda. Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkannya sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta, sementara Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg DPR RI.
Menurut Idham, partai politik yang akhirnya ditinggalkan oleh bacaleg ganda dapat mencari pengganti selama masa perbaikan dokumen persyaratan. KPU sendiri menemukan 89,81% bacaleg yang diajukan oleh partai politik belum memenuhi syarat (BMS) dokumen persyaratannya.
Idham mengatakan, saat ini, partai politik sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak bacaleg yang diajukan PAN tidak memenuhi berkas persyaratan saat pendaftaran.
"Karena memang belum ada kepastian sistem proporsional terbuka atau tertutup dari MK (Mahkamah Konstitusi)," aku Eddy saat dihubungi Media Indonesia.
Kendati demikian, para bacaleg segera melengkapi dokumen tersebut setelah MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu dan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Eddy menyebut, sampai saat ini sudah banyak bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan untuk maju sebagai caleg.
"Kami sangat optimistis dalam kurun waktu dua minggu kurang, caleg-caleg PAN akan memenuhi berkas-berkas tersebut," tandasnya. (Tri/Z-7)
Partai NasDem menyatakan komitmennya untuk membuka ruang bagi generasi muda dalam dunia politik.
Pidato Surya Paloh di Rakernas NasDem jadi peringatan keras bagi partai politik soal pentingnya oposisi dan etika dalam berebut kekuasaan.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyuarakan pentingnya memaknai anugerah besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved