Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengklarifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan ganda. Masa perbaikan itu dilakukan sampai Minggu (9/7) mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap setidaknya ada 300 bacaleg DPR RI yang teridentifikasi ganda. Angka tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi atas daftar bacaleg yang diajukan oleh partai politik pada 1-14 Mei lalu.
"Prinsipnya, pencalonan anggota legislatif itu hanya boleh dilakukan oleh satu partai politik dan satu daerah pemilihan," jelas Idham kepada Media Indonesia, Jumat (30/6).
Baca juga: Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Selama masa klarifikasi tersebut, bacaleg yang terdaftar ganda harus memutuskan partai politik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan politik dalam kontestasi Pemilu 2024. Dengan kata lain, mereka harus memilih satu partai politik dan mundur di partai politik yang lain.
"Nanti bagi mereka yang terdaftar ganda, partai politik harus konfirmasi hal tersebut. Yang bersangkutan (bacaleg ganda) harus menyatakan mengundurkan diri dari partai lainnya," jelas Idham.
Baca juga: Partai Politik Dinilai tak Serius Daftarkan Bacaleg
Sebelumnya, nama pesohor Aldi Taher sempat mencuri perhatian publik karena kedapatan didaftarkan sebagai bacaleg di dua partai politik yang berbeda. Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkannya sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta, sementara Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg DPR RI.
Menurut Idham, partai politik yang akhirnya ditinggalkan oleh bacaleg ganda dapat mencari pengganti selama masa perbaikan dokumen persyaratan. KPU sendiri menemukan 89,81% bacaleg yang diajukan oleh partai politik belum memenuhi syarat (BMS) dokumen persyaratannya.
Idham mengatakan, saat ini, partai politik sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak bacaleg yang diajukan PAN tidak memenuhi berkas persyaratan saat pendaftaran.
"Karena memang belum ada kepastian sistem proporsional terbuka atau tertutup dari MK (Mahkamah Konstitusi)," aku Eddy saat dihubungi Media Indonesia.
Kendati demikian, para bacaleg segera melengkapi dokumen tersebut setelah MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu dan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Eddy menyebut, sampai saat ini sudah banyak bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan untuk maju sebagai caleg.
"Kami sangat optimistis dalam kurun waktu dua minggu kurang, caleg-caleg PAN akan memenuhi berkas-berkas tersebut," tandasnya. (Tri/Z-7)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved