Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARTAI politik peserta Pemilu 2024 dinilai tidak serius dalam menjalani proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke KPU pada 1-14 Mei lalu. Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi, sebagian besar dokumen persyaratan bacaleg yang diterima KPU belum memenuhi syarat (BMS) atau setara dengan 89%.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendatpat fenomena masifnya persyaratan bacaleg yang BMS disebabkan karena ketidakseriusan partai politik maupun bacaleg itu sendiri. Padahal, tidak ada perubahan signifikan terkait syarat pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024.
"Undang-Undang Pemilu, kan, tidak berubah, sama dengan yang dipakai Pemilu 2019 yang lalu. Jadi sebetulnya tidak ada perubahan yang signifikan soal persyaratan pendaftaran calon," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (27/6).
Baca juga: Berkas Bacaleg Banyak Tak Lengkap, KPU: Ada Masa Perbaikan
Ninis, panggilan akrabnya, berpendapat bahwa partai politik seharusnya sudah mengantisipasi tahapan pendaftaran. Alasan kekhawatiran adanya perubahan sistem pemilu terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa pendaftaran juga dinilai tidak relevan.
Sebab, peserta pemilu maupun KPU harusnya tetap menjadikan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang didesain dengan sistem proporsional terbuka sebagai acuan selama tahap pencalonan.
"Karena yang namanya penyelenggaraan pemilu, kan, tahapannya harus bisa diprediksi. Uji materi kemarin memang seolah-olah belum ada kepastian soal sistem pemilunya," tandas Ninis.
Anggota KPU Idham Holik mengungkap, dari 10.323 bacaleg DPRI RI yang didaftarkan 18 partai politik, hanya 1.063 bacaleg saja atau setara dengan 10,19% yang dokumen persyartannya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Fenomena yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Relawan Bacaleg DPR dari PDI Perjuangan Promosikan Gaya Hidup Sehat
Menurut Idham, banyaknya persyaratan bacaleg yang dinyatakan BMS disebabkan oleh panjangnya libur Idulfitri lalu setelah KPU menerbitkan PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif. Alasan lainnya karena isu polemik perubahan sistem pemilu.
"Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelas Idham.
Sejak Senin kemarin sampai Minggu (9/7), KPU membuka ruang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg bagi partai pemilu. Nantinya, dokumen persyaratan perbaikan itu bakal diverifikasi administrasi lagi mulai Senin (10/7) sampai Minggu (6/8). (Z-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved