Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik peserta Pemilu 2024 dinilai tidak serius dalam menjalani proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke KPU pada 1-14 Mei lalu. Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi, sebagian besar dokumen persyaratan bacaleg yang diterima KPU belum memenuhi syarat (BMS) atau setara dengan 89%.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendatpat fenomena masifnya persyaratan bacaleg yang BMS disebabkan karena ketidakseriusan partai politik maupun bacaleg itu sendiri. Padahal, tidak ada perubahan signifikan terkait syarat pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024.
"Undang-Undang Pemilu, kan, tidak berubah, sama dengan yang dipakai Pemilu 2019 yang lalu. Jadi sebetulnya tidak ada perubahan yang signifikan soal persyaratan pendaftaran calon," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (27/6).
Baca juga: Berkas Bacaleg Banyak Tak Lengkap, KPU: Ada Masa Perbaikan
Ninis, panggilan akrabnya, berpendapat bahwa partai politik seharusnya sudah mengantisipasi tahapan pendaftaran. Alasan kekhawatiran adanya perubahan sistem pemilu terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa pendaftaran juga dinilai tidak relevan.
Sebab, peserta pemilu maupun KPU harusnya tetap menjadikan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang didesain dengan sistem proporsional terbuka sebagai acuan selama tahap pencalonan.
"Karena yang namanya penyelenggaraan pemilu, kan, tahapannya harus bisa diprediksi. Uji materi kemarin memang seolah-olah belum ada kepastian soal sistem pemilunya," tandas Ninis.
Anggota KPU Idham Holik mengungkap, dari 10.323 bacaleg DPRI RI yang didaftarkan 18 partai politik, hanya 1.063 bacaleg saja atau setara dengan 10,19% yang dokumen persyartannya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Fenomena yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Relawan Bacaleg DPR dari PDI Perjuangan Promosikan Gaya Hidup Sehat
Menurut Idham, banyaknya persyaratan bacaleg yang dinyatakan BMS disebabkan oleh panjangnya libur Idulfitri lalu setelah KPU menerbitkan PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif. Alasan lainnya karena isu polemik perubahan sistem pemilu.
"Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelas Idham.
Sejak Senin kemarin sampai Minggu (9/7), KPU membuka ruang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg bagi partai pemilu. Nantinya, dokumen persyaratan perbaikan itu bakal diverifikasi administrasi lagi mulai Senin (10/7) sampai Minggu (6/8). (Z-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved