Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tak menambah masalah. Denny menyebut bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan bakal jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Denny Indrayana harus meluruskan dahulu apa yang dia sampaikan, ternyata itu tidak benar beberapa waktu yang lalu itu dulu, jadi jangan menambah masalah," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Habiburokhman mendorong Denny untuk menyebar informasi yang bersifat edukatif bagi masyarakat. Terlebih, ia juga merupakan seorang aktivis.
Baca juga: Relawan Anies Ingin Hukum Ditegakkan dengan Prosedur Hukum yang Benar
"Denny itu kan aktivis, kita tahu, apa yang kita sampaikan berdampak ke masyarakat. Kita jg harus mengedukasi masyarakat jangan hal-hal yang sifatnya asumtif, perkiraan, prasangka, suudzon ya kan, kita sampaikan ke ruang publik tanpa bukti-bukti gitu loh," ujar dia.
Denny Indrayana menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di KPK. Dia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ini 10 Skenario Penjegalan Anies di Pemilu 2024 Versi Denny Indrayana
Dalam pernyataannya, sejumlah pakar juga meyakini Anies bakal ditersangkakan melalui kasus itu. Menurutnya, KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal lawan politik pemerintah.
"Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
Denny menyebut KPK telah belasan kali mengkaji penanganan perkara itu. Salah satu informannya mengatakan Anies sudah ditarget.
"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat," ucap Denny. (Z-7)
Penuntasan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi ujian penting bagi integritas dan citra institusi penegak hukum
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Belum ada kejelasan dari perkara kasus payment gateaway ini, termasuk status hukum kepada para tersangka.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved