Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Seleksi itu dilakukan untuk mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan Karyoto dan Endar Priantoro.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang sebelumnya dijabat Karyoto kini diisi sementara oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur. Sementara itu, Direktur Penyelidikan yang semula dipegang Endar Priantoro sekarang diisi olek pejabat sementara Ronald Worotikan.
"Seleksi ini untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi madya yaitu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data. Kemudian JPT pratama yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Luar yang Terlibat Pungli di Rutan KPK
Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri yang memenuhi syarat bisa mendaftar untuk mengisi jabatan tersebut. Seleksi bisa diikuti dengan mengakses https://rekrutmen.kpk.go.id.
"Seleksi mulai dibuka hari ini, Selasa 20 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasinya pada 11 Juli 2023," ucap Ali.
Baca juga: KPK Bingung Ada Pungli di Rumah Tahanan
Peserta yang terpilih dari pendaftaran itu wajib menyiapkan makalah atau bahan presentasi. Pengujian dimulai pada 18 Juli 2023.
"hasilnya akan diumumkan pada 1 Agustus 2023," ujar Ali.
Setelahnya, calon pejabat akan mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural. Lalu, dilanjutkan dengan tes kesehatan.
"Pemaparan makalah dan wawancara akan dilakukan pada 23 sampai dengan 28 Agustus 2023. Terakhir, pengumuman tiga terbaik hasil seleksi JPT Madya dan Pratama pada 4 September 2023," tandasnya. (Z-11)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved