Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Seleksi itu dilakukan untuk mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan Karyoto dan Endar Priantoro.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang sebelumnya dijabat Karyoto kini diisi sementara oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur. Sementara itu, Direktur Penyelidikan yang semula dipegang Endar Priantoro sekarang diisi olek pejabat sementara Ronald Worotikan.
"Seleksi ini untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi madya yaitu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data. Kemudian JPT pratama yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Luar yang Terlibat Pungli di Rutan KPK
Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri yang memenuhi syarat bisa mendaftar untuk mengisi jabatan tersebut. Seleksi bisa diikuti dengan mengakses https://rekrutmen.kpk.go.id.
"Seleksi mulai dibuka hari ini, Selasa 20 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasinya pada 11 Juli 2023," ucap Ali.
Baca juga: KPK Bingung Ada Pungli di Rumah Tahanan
Peserta yang terpilih dari pendaftaran itu wajib menyiapkan makalah atau bahan presentasi. Pengujian dimulai pada 18 Juli 2023.
"hasilnya akan diumumkan pada 1 Agustus 2023," ujar Ali.
Setelahnya, calon pejabat akan mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural. Lalu, dilanjutkan dengan tes kesehatan.
"Pemaparan makalah dan wawancara akan dilakukan pada 23 sampai dengan 28 Agustus 2023. Terakhir, pengumuman tiga terbaik hasil seleksi JPT Madya dan Pratama pada 4 September 2023," tandasnya. (Z-11)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved