Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Seleksi itu dilakukan untuk mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan Karyoto dan Endar Priantoro.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang sebelumnya dijabat Karyoto kini diisi sementara oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur. Sementara itu, Direktur Penyelidikan yang semula dipegang Endar Priantoro sekarang diisi olek pejabat sementara Ronald Worotikan.
"Seleksi ini untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi madya yaitu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data. Kemudian JPT pratama yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Luar yang Terlibat Pungli di Rutan KPK
Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri yang memenuhi syarat bisa mendaftar untuk mengisi jabatan tersebut. Seleksi bisa diikuti dengan mengakses https://rekrutmen.kpk.go.id.
"Seleksi mulai dibuka hari ini, Selasa 20 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasinya pada 11 Juli 2023," ucap Ali.
Baca juga: KPK Bingung Ada Pungli di Rumah Tahanan
Peserta yang terpilih dari pendaftaran itu wajib menyiapkan makalah atau bahan presentasi. Pengujian dimulai pada 18 Juli 2023.
"hasilnya akan diumumkan pada 1 Agustus 2023," ujar Ali.
Setelahnya, calon pejabat akan mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural. Lalu, dilanjutkan dengan tes kesehatan.
"Pemaparan makalah dan wawancara akan dilakukan pada 23 sampai dengan 28 Agustus 2023. Terakhir, pengumuman tiga terbaik hasil seleksi JPT Madya dan Pratama pada 4 September 2023," tandasnya. (Z-11)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved