Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan adanya aksi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang mereka kelola. Mereka merasa standar operasional prosedur (SOP) sudah ketat namun ternyata masih terjadi tindak kejahatan tersebut.
"Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut karena secara SOP, secara kerja-kerja di rutan KPK, itu sangat ketat sebenarnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/6).
KPK pun belum bisa membeberkan secara detil modus pungli di dalam rutan. Namun, Ali meyakini ada keterlibatan pihak luar dalam aksi tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak Luar yang Terlibat Pungli di Rutan KPK
"Masih terus kami dalami. Apakah ada jasa yang diberikan, apakah ada pelayanan khusus. Kalau betul, ada dugaan pidananya terus kami dalami," ucap Ali.
Sebelumnya, pungutan liar di dalam rutan KPK diungkap Dewan Pengawas. Puluhan pegawai lembaga antirasuah diyakini terlibat.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK Tangani Serius Pungli di Rutan KPK
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," tutur anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Z-11)
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Petugas Rutan rutin memeriksa barang yang dibawa pengunjung atau pengantar untuk mencegah masuknya benda terlarang.
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, KPK membuka layanan khusus kunjungan tahanan.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved