Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mahfud MD Minta KPK Tangani Serius Pungli di Rutan KPK

Andhika Prasetyo
21/6/2023 06:26
Mahfud MD Minta KPK Tangani Serius Pungli di Rutan KPK
Menkopolhukam Mahfud MD(MI/Susanto)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) mereka.

Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut menyentuh angka Rp4 miliar.

"Hal itu harus dibuka ke publik. Setelah itu, tindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana," tegas Mahfud di Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (21/6).

Baca juga: Skandal Pungli di Rutan, KPK Mutasi Pegawai

Menurutnya, jika melibatkan dana yang besar, pungli itu bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan. Hal tersebut tentu sangat berbahaya. Terlebih, itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.

"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Pengamat: Dewas KPK Seharusnya Malu dengan Proses di Polda Metro

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan itu termasuk upaya memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," tandas Mahfud. (Ant/Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya