Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malu dengan keputusannya menyatakan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dalam perkara ESDM tak cukup bukti.
Padahal, kasus sama yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ) nyatanya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini akan sangat memalukan bagi Dewas jika kemudian di PMJ proses pidananya berjalan tapi di KPK proses etiknya berhenti,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (20/6).
Baca juga: Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Zaenur menuturkan Dewas KPK patut malu lantaran Polda Metro Jaya saja bisa sampai pada tahap penyidikan. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan alat bukti dan berhasil menemukan peristiwa pidananya.
“Sudah juga memiliki alat bukti telah terjadinya pidana. Tinggal satu langkah lagi penetapan tersangka oleh PMJ,” ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda: Tunggu Saja
Zaenur menegaskan seharusnya Dewas KPK bisa intropeksi atau malu kalah dengan proses yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Padahal, lanjut Zaenur, proses penegakan etik seharusnya bisa lebih mudah dilakukan oleh Dewas KPK bisa meminta keterangan ke internal KPK tanpa harus melalui prosedur pro Justitia seperti yang dilakukan PMJ.
“Dewas KPK tak bisa jadi tumpuan publik dalam rangka menjaga integritas internal KPK,” tegas Zaenur.
Zaenur menekankan kebocoran dokumen seperti ini ialah hal serius yang harus menjadi perhatian besar Dewas. Pengusutan seharusnya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak perlu membatasi diri hanya pada aspek-aspek yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
"Dugaan kebocoran itu sangat serius penyebabnya kepada KPK. Kenapa karena bisa menggagalkan proses upaya hukum yang sedang dilakukan KPK bahkan membuka peluang pertukaran informasi yang melawan hukum yang bisa jadi juga ada tindak pidana di dalamnya," terang Zaenur.
Zaenur berpendapat membocorkan dokumen penyelidikan merupakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Jika membocorkan ke pihak yang sedang berperkara, maka pihak yang berperkara bisa mengambil posisi untuk mengamankan diri.
Zaenur mencontohkan, seperti menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya untuk bisa terhindar upaya jeratan hukum.
"Seharusnya saya kira Dewas memberikan perhatian penuh itu obstruction of justice itu jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik KPK. Itu juga merupakan pidana," ucapnya.
Bahkan, Zaenur menegaskan jika pimpinan KPK menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
"Itu bisa dicek di UU 30 tahun 2002 itu kan masih berlaku ya diubah dalam UU 19 tahun 2019 tetapi ada pasal 36 ini tidak ikuti diubah. Di dalamnya itu pimpinan KPK itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan tindak pidana yang ditangani KPK," tuturnya.
Zaenur pun meminta Polda Metro agar bekerja secara profesional dan tak menunda-nunda kasus kebocoran dokumen tersebut.
“Saya berharap proses di Polda bisa profesional. Jadikan kasus ini jadi bukti antar aparat penegak hukum untuk mampu menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor non-hukum,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved