Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malu dengan keputusannya menyatakan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dalam perkara ESDM tak cukup bukti.
Padahal, kasus sama yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ) nyatanya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini akan sangat memalukan bagi Dewas jika kemudian di PMJ proses pidananya berjalan tapi di KPK proses etiknya berhenti,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (20/6).
Baca juga: Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Zaenur menuturkan Dewas KPK patut malu lantaran Polda Metro Jaya saja bisa sampai pada tahap penyidikan. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan alat bukti dan berhasil menemukan peristiwa pidananya.
“Sudah juga memiliki alat bukti telah terjadinya pidana. Tinggal satu langkah lagi penetapan tersangka oleh PMJ,” ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda: Tunggu Saja
Zaenur menegaskan seharusnya Dewas KPK bisa intropeksi atau malu kalah dengan proses yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Padahal, lanjut Zaenur, proses penegakan etik seharusnya bisa lebih mudah dilakukan oleh Dewas KPK bisa meminta keterangan ke internal KPK tanpa harus melalui prosedur pro Justitia seperti yang dilakukan PMJ.
“Dewas KPK tak bisa jadi tumpuan publik dalam rangka menjaga integritas internal KPK,” tegas Zaenur.
Zaenur menekankan kebocoran dokumen seperti ini ialah hal serius yang harus menjadi perhatian besar Dewas. Pengusutan seharusnya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak perlu membatasi diri hanya pada aspek-aspek yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
"Dugaan kebocoran itu sangat serius penyebabnya kepada KPK. Kenapa karena bisa menggagalkan proses upaya hukum yang sedang dilakukan KPK bahkan membuka peluang pertukaran informasi yang melawan hukum yang bisa jadi juga ada tindak pidana di dalamnya," terang Zaenur.
Zaenur berpendapat membocorkan dokumen penyelidikan merupakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Jika membocorkan ke pihak yang sedang berperkara, maka pihak yang berperkara bisa mengambil posisi untuk mengamankan diri.
Zaenur mencontohkan, seperti menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya untuk bisa terhindar upaya jeratan hukum.
"Seharusnya saya kira Dewas memberikan perhatian penuh itu obstruction of justice itu jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik KPK. Itu juga merupakan pidana," ucapnya.
Bahkan, Zaenur menegaskan jika pimpinan KPK menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
"Itu bisa dicek di UU 30 tahun 2002 itu kan masih berlaku ya diubah dalam UU 19 tahun 2019 tetapi ada pasal 36 ini tidak ikuti diubah. Di dalamnya itu pimpinan KPK itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan tindak pidana yang ditangani KPK," tuturnya.
Zaenur pun meminta Polda Metro agar bekerja secara profesional dan tak menunda-nunda kasus kebocoran dokumen tersebut.
“Saya berharap proses di Polda bisa profesional. Jadikan kasus ini jadi bukti antar aparat penegak hukum untuk mampu menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor non-hukum,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved