Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malu dengan keputusannya menyatakan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dalam perkara ESDM tak cukup bukti.
Padahal, kasus sama yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ) nyatanya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini akan sangat memalukan bagi Dewas jika kemudian di PMJ proses pidananya berjalan tapi di KPK proses etiknya berhenti,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (20/6).
Baca juga: Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Zaenur menuturkan Dewas KPK patut malu lantaran Polda Metro Jaya saja bisa sampai pada tahap penyidikan. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan alat bukti dan berhasil menemukan peristiwa pidananya.
“Sudah juga memiliki alat bukti telah terjadinya pidana. Tinggal satu langkah lagi penetapan tersangka oleh PMJ,” ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kebocoran Data Korupsi di KPK, Kapolda: Tunggu Saja
Zaenur menegaskan seharusnya Dewas KPK bisa intropeksi atau malu kalah dengan proses yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Padahal, lanjut Zaenur, proses penegakan etik seharusnya bisa lebih mudah dilakukan oleh Dewas KPK bisa meminta keterangan ke internal KPK tanpa harus melalui prosedur pro Justitia seperti yang dilakukan PMJ.
“Dewas KPK tak bisa jadi tumpuan publik dalam rangka menjaga integritas internal KPK,” tegas Zaenur.
Zaenur menekankan kebocoran dokumen seperti ini ialah hal serius yang harus menjadi perhatian besar Dewas. Pengusutan seharusnya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak perlu membatasi diri hanya pada aspek-aspek yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
"Dugaan kebocoran itu sangat serius penyebabnya kepada KPK. Kenapa karena bisa menggagalkan proses upaya hukum yang sedang dilakukan KPK bahkan membuka peluang pertukaran informasi yang melawan hukum yang bisa jadi juga ada tindak pidana di dalamnya," terang Zaenur.
Zaenur berpendapat membocorkan dokumen penyelidikan merupakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Jika membocorkan ke pihak yang sedang berperkara, maka pihak yang berperkara bisa mengambil posisi untuk mengamankan diri.
Zaenur mencontohkan, seperti menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya untuk bisa terhindar upaya jeratan hukum.
"Seharusnya saya kira Dewas memberikan perhatian penuh itu obstruction of justice itu jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik KPK. Itu juga merupakan pidana," ucapnya.
Bahkan, Zaenur menegaskan jika pimpinan KPK menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
"Itu bisa dicek di UU 30 tahun 2002 itu kan masih berlaku ya diubah dalam UU 19 tahun 2019 tetapi ada pasal 36 ini tidak ikuti diubah. Di dalamnya itu pimpinan KPK itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan tindak pidana yang ditangani KPK," tuturnya.
Zaenur pun meminta Polda Metro agar bekerja secara profesional dan tak menunda-nunda kasus kebocoran dokumen tersebut.
“Saya berharap proses di Polda bisa profesional. Jadikan kasus ini jadi bukti antar aparat penegak hukum untuk mampu menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor non-hukum,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved