Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Media Indonesia
16/6/2023 22:57
Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Konferensi pers KPK soal penahanan tersangka kasus korupsi tukin Kementerian ESDM(MGN)

KETUA Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut  dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dimas mendukung upaya KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri  untuk menahan 9 orang dari 10 tersangka. Para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Tukin di Kementerian ESDM

“Kita mengapresiasi KPK yang dinahkodai Firli Bahuri menahan 9 orang dari 10 tersangka yang merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM. Ini bukti KPK komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Jumat (16/6).

Baca juga: Ketua KPK Miris Lihat Korupsi Tukin: Itu uang Rakyat

Sebelumya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Kementerian ESDM merealisasikan tunjangan kinerja sebesar Rp 221,92 miliar selama 2020 sampai dengan 2022. Dalam periode tersebut, pejabat perbendaharaan dan pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang berjumlah 10 orang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,39 miliar, dibayarkan sebesar Rp 29,003 miliar atau terjadi selisih sebesar Rp 27,6 miliar. Firli mengatakan, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai salah satu upaya optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku dalam perkara ini.

Sepuluh tersangka dalam kasus ini adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, PPK Haryat Prasetyo, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Selain Abdullah, sembilan tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan mulai 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023. Abdullah belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan.

Firli mengingatkan, setiap gaji yang diterima seorang aparatur sipil negara adalah hasil keringat rakyat. Karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.  (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya