Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Upaya paksa itu dilakukan selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai dari 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (15/6).
KPK sejatinya menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Satu orang tidak memenuhi panggilan dengan dalih sakit.
Baca juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dipanggil, KPK Minta Kooperatif
"Tersangka A (Bendahara Pengeluaran Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PD IDI," ucap Firli.
Sebanyak sembilan tersangka yang ditahan yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Mereka semua ditahan terpisah. Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Christa, dan Maria ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Tersangka LFS (Lernhard Febian Sirait) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Firli.
Firli menjelaskan pihaknya bakal memanggil Abdullah jika dinyatakan sehat nantinya. Penahanan untuknya juga dipastikan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Z-9)
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved