Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022.
Tang tanggung-tanggung, penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Senin (12/6).
“Hari ini (12/6) pemeriksaan saksi terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
Baca juga : Menteri ESDM Buka Suara Soal Penetapan 10 Tersangka Korupsi Tukin
Keempat saksi didalami perannya dalam perkara yang belum ada tersangka. Saksi pertama, yakni Agung Darmawan dari swasta, kemudian Suyadi yang berprofesi sebagai pegawai swasta.
“Yang ketiga Sutang Suprianto Mantan Camat Ciputat Timur / Kepala Pelaksana BPPD Kota Tangerang Selatan dan Notaris Niken Larasati,” terang Ali.
Baca juga : Plh Dirjen Minerba Mengetahui Aliran Uang Korupsi Tukin Pegawai
Adapun KPK terus melakukan penyidikan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK menerangkan uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyatakan telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap 10 orang, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ke-10 orang tersebut, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.
Seluruh orang yang dicekal ke luar negeri merupakan ASN di Kementerian ESDM dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum diumumkan secara resmi oleh KPK. (Z-4)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut lifting minyak 2025 mencapai 605,3 ribu barel per hari, melampaui target APBN. Konsumsi 1,6 juta barel per hari, impor 1 juta bopd.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia berkomitmen membeli BBM dari Amerika Serikat senilai USD15 miliar sebagai bagian negosiasi dagang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan belum mencabut izin Agincourt Resources di tambang emas Martabe.
Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pengembangan industri baterai kendaraan listrik dinilai sebagai sinyal positif.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved