MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara soal penetapan 10 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Ia tidak menampik kasus tersebut berkaitan dengan manipulasi dana tukin. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ya di media itu sudah diumumkan tapi memang secara resmi kita belum terima (laporan tersangka). Memang yang diumumkan terkait manipulasi tukin yang ditemukan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3).
Baca juga : Plh Ditjen Minerba Dipanggil KPK untuk Bongkar Dugaan Korupsi Tukin Pegawai
Arifin kemudian menanggapi perihal penggeledahan ruangan kerja Pelaksana harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite yang ditemukan kunci apartemen. Dari laporan KPK, ditemukan uang sebesar Rp1,3 miliar saat penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta.
Menteri ESDM mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan apartemen Sihite tersebut.
Baca juga : Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK
"Dari pemberitaan media, kunci tersebut bukan milik yang bersangkutan (Sihite). Tapi, kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ucapnya.
Arifin pun meminta Sihite untuk memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Ditjen Minerba. Sihite dilaporkan mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis, (30/3).
"Ia sakit tapi dia harus datang. Belum tahu kapan pemanggilan lagi," pungkasnya. (Z-5)