Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat duit rasuah yang dicolong dari tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terlebih, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari bisnis umroh sampai investasi.
Padahal, uang itu adalah hasil dari kerja keras rakyat.
Ketua KPK Firli Bahuri pun meminta kejadian serupa tidak terjadi lagi di kementerian/lembaga manapun.
Baca juga: Rugikan Negara Rp27,6 M Duit Korupsi Tukin Dipakai Bisnis Umroh sampai Investasi Emas
"Penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan karena setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat," ujar Firli.
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Dari aksi rasuah itu, negara ditaksir merugi sampai Rp27,6 miliar.
Sepuluh tersangka dalam kasus tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara itu, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Sementara, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, kendaraan, dan logam mulia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-11)
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga.
KPK memanggil Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga terkait dugaan rasuah dalam penyaluran dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pembelian rumah mewah yang dilakukan tersangka sekaligus Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.
KPK meyakini para tersangka telah menggunakan uang rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membeli aset.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved