Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat duit rasuah yang dicolong dari tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terlebih, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari bisnis umroh sampai investasi.
Padahal, uang itu adalah hasil dari kerja keras rakyat.
Ketua KPK Firli Bahuri pun meminta kejadian serupa tidak terjadi lagi di kementerian/lembaga manapun.
Baca juga: Rugikan Negara Rp27,6 M Duit Korupsi Tukin Dipakai Bisnis Umroh sampai Investasi Emas
"Penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan karena setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat," ujar Firli.
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Dari aksi rasuah itu, negara ditaksir merugi sampai Rp27,6 miliar.
Sepuluh tersangka dalam kasus tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara itu, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Sementara, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, kendaraan, dan logam mulia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang dilakukan oknum Kementerian ESDM merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp27,6 miliar. KPK sudah menetapkan 10 tersangka dan 9 sudah ditahan.
KPK seharusnya tidak ragu apalagi berseloroh akan menerapkan pasal TPPU kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM
KPK) menyebut otak permainan kotor dalam penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM mendapatkan duit paling banyak. Pelakunya yakni staf PPK
Kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM telah masuk tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved