Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengusut tuntas skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang mereka kelola. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tidak hanya terbatas pada internal lembaga antirasuah tetapi juga pihak luar.
"Akan ada pendalaman apakah pihak lain di luar KPK terlibat dan memanfaatkan situasi ini," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/6).
KPK meyakini skandal itu memanfaatkan pihak luar untuk mengalirkan dana. Sebab, uang itu tidak bisa dikelola maupun bergeser dari para tahanan di dalam rutan.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK Tangani Serius Pungli di Rutan KPK
"Dalam pengertian ada yang ikut serta membantu, sehingga kemudian beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai rutan KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap ada pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.
Baca juga: Skandal Pungli di Rutan, KPK Mutasi Pegawai
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Majelis hakim memutuskan untuk melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
OMBUDSMAN RI menduga teguran pihaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah prosedur operasi standar (SOP) Penanganan Tahanan menjadi lebih ketat.
KPK meniadakan jadwal besuk tahanan hari ini dan digantikan pada Rabu (25/12/2019), tepat di Hari Raya Natal. KPK memberi waktu tiga jam untuk kunjungan tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kebijakan penutupan layanan kunjungan tahanan secara tatap muka di tengah pandemi virus korona.
Sementara KPK akan menunda sementara pemeriksaan terhadap para tahanan yang dititipkan di rutan Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Makanannya pun dijamin sehat oleh dokter. Para tahanan kasus rasuah itu sehari makan tiga kali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved