Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah masih mengkaji polemik terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Tunggu saja,” ucap Jokowi pada media sebelum melakukan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (7/6).
Jokowi enggan menjelaskan lebih jauh keputusan yang akan diambil pemerintah sebelum kajian betul-betul selesai dilakukan.
Baca juga: Presiden akan Promosikan Investasi Hijau di Singapura
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron.
Pasal itu mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Mahkamah membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Baca juga: Jokowi Harus Jelaskan Riak Politik yang Membahayakan Bangsa
Putusan MK atas perkara nomor 112/PUU-XX/2022 itu menuai polemik karena pimpinan KPK periode 2019-2023 akan habis masa jabatannya pada Desember 2023. Oleh karena itu, pemerintah diminta memutuskan apakah aturan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun akan berlaku pada masa pimpinan KPK saat ini atau selanjutnya.
Masyarakat sipil juga mendesak pemerintah tetap membuat panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk 2023. (Z-11)