KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini lembaga antirasuah itu tengah mencari bukti lengkapnya.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6).
KPK tidak segan memiskinkan Andhi jika memiliki bukti permulaan yang cukup. Saat ini, Lembaga Antirasuah masih fokus dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Baca juga: Andi Pramono Tukar Valas untuk Beli Rumah
"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ucap Ali.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Akali Penerimaan Gratifikasi melalui Perusahaan
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti. (Z-3)