Rabu 24 Mei 2023, 09:59 WIB

Andhi Pramono Diduga Akali Penerimaan Gratifikasi melalui Perusahaan

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Andhi Pramono Diduga Akali Penerimaan Gratifikasi melalui Perusahaan

Antara
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan. Informasi itu diperoleh usai memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal.

"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Kednati demikian, Ali masih enggan memerinci perusahaan yang digunakan. KPK juga mendalami kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi.

Baca juga: KPK Tunggu Bos Maspion Group untuk Bersaksi di Kasus Saiful Ilah

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Ngabila Salama, Gaji Rp34 Juta tapi total LHKPN cuma Rp73 Juta

Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah berpergian selama enam bulan. KPK bisa menambah masa pencekalan itu jika dibutuhkan penyidik. (Z-11)

Baca Juga

TV Parlemen

Revisi UU ASN Sah Jadi Undang-undang, Ini Catatan DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:16 WIB
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi...
Antara

Menteri PPN: Revisi UU IKN Wujudkan Pemerataan Pembangunan

👤Zubaedah Hanum 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 15:57 WIB
Harapan pemerintah, revisi Undang - Uundang Ibu Kota Negara atau UU IKN dapat mewujudkan pemerataan pembangunan...
MI

Erick Thohir Sebut Penyelewengan Dapen BUMN Bisa Lebih dari Rp300 Miliar

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 15:17 WIB
Dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70% berada dalam kondisi tidak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya