Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai Hak Imunitas (hak kekebalan hukum) yang dimiliki Anggota DPR RI harus dipahami sebagai bagian dari check and balances terhadap kinerja eksekutif.
Menurutnya, hak ini tak perlu dipersoalkan, karena merupakan hak dasar anggota parlemen dalam koridor negara hukum.
"Hak imunitas pada dasarnya adalah hak wakil rakyat, tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan termasuk setiap ucapan atau pendapatnya," kata Andi Rio.
Baca juga: Anggota MKD DPR Tekankan Hak Imunitas Wakil Rakyat
Pernyataan Andi Rio disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja MKD DPR RI kepada para Anggota DPRD Kulon Progo, di Aula DPRD Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (29/5). Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kapolres dan Kajari setempat.
Hak Imunitas Kedudukannya sebagai Anggota Dewan
Ia menjelaskan, konteks hak imunitas ini tentu dalam kedudukannya sebagai anggota dewan.
Hak imunitas ini, lanjut Andi Rio, terkadang dianggap pemberlakuan yang berbeda antara anggota dewan dengan warga masyarakat, terutama pada konteks prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Baca juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Setop Kasus 'Bahasa Sunda'
"Namun, sebenarnya, ada asas yang menyebutkan bahwa ‘untuk hal yang sama diperlakukan sama, sementara untuk hal yang berbeda diperlakukan berbeda’," jelasnya.
Anggota Lembaga perwakilan rakyat dinyatakan berbeda, karena ketika berhadapan dengan hukum ada kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan pendapat dan suara terhadap putusan yang menyangkut kebijakan publik," urai anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Baca juga: Parlemen Butuh Pedoman Bermedsos
Ditambahkannya, hak imunitas ini diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 20A ayat (3). Hak ini juga tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 224.
Para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga mendapat hak imunitas yang sama. Hak itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalamnya ada pasal imunitas, seperti pasal 122 untuk DPRD provinsi dan pasal 176 untuk DPRD kabupaten/kota. (RO/S-40
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
Meski tidak ada makanan yang bisa menjadi obat instan, para ahli sepakat bahwa pola makan sehat berperan penting dalam menjaga dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Menurutnya, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat harus menjadi kebiasaan sehari-hari anak, baik di rumah maupun di sekolah.
Ibu hamil yang menerima vaksinasi RSV (Respiratory Syncytial Virus) akan merasakan berbagai manfaat, baik bagi kesehatan diri mereka sendiri maupun untuk bayi yang dikandung.
Nanas madu bukan sekadar buah tropis manis yang menyegarkan. Di balik rasanya, terkandung senjata alami yang mampu memperkuat tubuh dan menurunkan risiko kanker.
Vitamin D adalah nutrisi penting yang berperan sebagai prohormon larut lemak. Tubuh dapat memproduksinya melalui paparan sinar matahari, tetapi asupan dari makanan juga diperlukan.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved