Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Setop Kasus 'Bahasa Sunda'

Rahmatul Fajri
04/2/2022 16:03
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Polisi Setop Kasus 'Bahasa Sunda'
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

POLISI menyebut laporan aduan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal pernyataan tentang 'bahasa Sunda' tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan awalnya Muhammad Ari Mulya melaporkan pernyataan Arteria tersebut pada tanggal 20 Januari 2022 ke Polda Jabar. Setelah itu, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, karena saat itu Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Setelah menerima pelimpahan laporan, Zulpan mengatakan pihaknya bersama ahli pidana, ahli bahasa dan ahli hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) untuk mendalami laporan tersebut. Ia mengatakan setelah didalami, penyidik dan para ahli menilai pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pidana.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 224 undang undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam undang undang tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Zulpan menyebut dalam hal ini Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Ia mengatakan pernyataan Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena saat itu ia menyampaikannya dalam forum resmi.

Baca juga: Pelapor Arteria Dahlan Batal Diperiksa Hari Ini

Selain itu, Zulpan mengatakan berdasarkan ahli bahasa, kritikan 'bahasa Sunda' yang dilontarkan oleh Arteria itu juga tidak memenuhi unsur pidana dan ujaran kebencian bernada SARA, karena diucapkan saat rapat resmi DPR yang harus menggunakan bahasa Indonesia.

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam pasal 33 nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi," katanya.

Kemudian, berdasarkan ahli hukum bidang ITE, video livestreaming komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana, karena bukan Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut.

Maka dari itu, Zulpan mengatakan pihaknya tidak melanjutkan laporan aduan tersebut. Ia meminta masyarakat atau pelapor yang mempermasalahkan pernyataan Arteria Dahlan untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan DPR (MKD)

"Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD Yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," katanya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat. Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022. Pernyataan Arteria dinilai menyinggung warga etnis Sunda.

"Ada kritik sedikit Pak, ada Kajati dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu, dan kami mohon sekali yang begini ditindak tegas," kata Arteria Dahlan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya