Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mendesak Kejaksaan Agung untuk memblokir rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Hal itu guna mencegah uang haram yang diduga terkait korupsi lenyap.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, (27/5).
Tetapi, kata Ali, sebelum memblokir rekening perusahaan tersebut, Kejaksaan Agung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Selain itu, Kejaksaan Agung didorong mendeteksi perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.
Baca juga: NasDem Dorong Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator
"Kita butuh pernyatan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," ujar Ali.
Ali menuturkan dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini, ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan Rp8,2 triliun itu. Maka, kata dia, semua rekening tiga perusahaan konsorsium itu mestinya diblokir karena uangnya masuk ke perusahaan tersebut.
Ia menambahkan kasus tersebut sejatinya sederhana. Karena aliran dananya jelas dari Kementerian dan mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
Baca juga: Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," ujar Ali.
(Z-9)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.Â
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved