Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA aktivis gerakan mahasiswa 1998 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia.
Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi. Deklarasi diadakan di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).
Dibentuknya Pergerakan Advokat Indonesia karena gerakan reformasi dinilai belum mencapai seperti yang dicita-citakan. Untuk itu, sebagai pelaku gerakan reformasi, Pergerakan Advokat Indonesia menyerukan untuk melanjutkan gerakan reformasi atau reformasi jilid II.“Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun cita-cita reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” papar Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia.
Baca juga : Rayakan HUT Peradi, Otto Tegaskan UU Advokat Menganut Prinsip Single Bar
Aktivis mahasiswa ‘80an yang juga advokat senior itu, melihat tindak korupsi di Indonesia saat ini semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa, bahkan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.
“Di hari peringatan 25 tahun reformasi. Kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja,” ucapnya.
“Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,” tegas Heroe.
Baca juga : Peradi Serahkan Buku Daftar Advokat ke Ketua MA
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat Indonesia ingin membangun pergerakan sesuai dengan profesi masing-masing untuk memperkuat masyarakat sipil.
Hal itu untuk melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum dengan reformasi jilid II.
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
Baca juga : Peradi Jakbar Komit Pertahankan Wadah Tunggal Organisasi Profesi
Organisasi itu akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.
Adapun acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se-Indonesia.
Acara deklarasi juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.
Baca juga : Aktivis 98 Beri Mandat Kepada Amin untuk Tuntaskan Agenda Reformasi
Di acara deklarasi, dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98.
Tokoh tersebut diantaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Eko Prastowo menuturkan, pihaknya akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum.
Tokoh gerakan mahasiswa 1998, yang biasa dipanggil EP ini, optimistis optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.
“Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Didalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak, untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” tandasnya. (RO/Z-5)
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved