Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PARA aktivis gerakan mahasiswa 1998 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia.
Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi. Deklarasi diadakan di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).
Dibentuknya Pergerakan Advokat Indonesia karena gerakan reformasi dinilai belum mencapai seperti yang dicita-citakan. Untuk itu, sebagai pelaku gerakan reformasi, Pergerakan Advokat Indonesia menyerukan untuk melanjutkan gerakan reformasi atau reformasi jilid II.“Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun cita-cita reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” papar Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia.
Baca juga : Rayakan HUT Peradi, Otto Tegaskan UU Advokat Menganut Prinsip Single Bar
Aktivis mahasiswa ‘80an yang juga advokat senior itu, melihat tindak korupsi di Indonesia saat ini semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa, bahkan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.
“Di hari peringatan 25 tahun reformasi. Kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja,” ucapnya.
“Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,” tegas Heroe.
Baca juga : Peradi Serahkan Buku Daftar Advokat ke Ketua MA
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat Indonesia ingin membangun pergerakan sesuai dengan profesi masing-masing untuk memperkuat masyarakat sipil.
Hal itu untuk melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum dengan reformasi jilid II.
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
Baca juga : Peradi Jakbar Komit Pertahankan Wadah Tunggal Organisasi Profesi
Organisasi itu akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.
Adapun acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se-Indonesia.
Acara deklarasi juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.
Baca juga : Aktivis 98 Beri Mandat Kepada Amin untuk Tuntaskan Agenda Reformasi
Di acara deklarasi, dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98.
Tokoh tersebut diantaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Eko Prastowo menuturkan, pihaknya akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum.
Tokoh gerakan mahasiswa 1998, yang biasa dipanggil EP ini, optimistis optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.
“Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Didalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak, untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” tandasnya. (RO/Z-5)
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Aktivis 1998 dari berbagai kelompok dan daerah akan menggelar Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, pada Rabu 21 Mei 2025.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan jelang peringatan 27 tahun reformasi, kebebasan sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mundur.
Reformasi yang sudah susah payah dicapai Indonesia pasca 32 tahun Soeharto berkuasa, kini dipaksa putar balik kembali.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved