Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS 98, yang terhimpun dalam Perhimpunan Aktivis 98, memberikan mandat kepada pasangan capres dan cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) untuk menuntaskan agenda reformasi 1998. Mandat penuntasan agenda reformasi 1998 kepada Anies dan Cak Imin itu merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) Perhimpunan Aktivis 98, Rabu (11/10) di Jakarta.
Juru bicara Perhimpunan Aktivis 98 Fauzan Luthsa menjelaskan tujuan dilakukan FGD ini adalah untuk menentukan kepada siapa mandat penuntasan agenda reformasi 1998 akan diberikan.
"Kriterianya tentu yang senafas dengan tuntutan perjuangan reformasi 1998," ujar eks aktivis Famred itu kepada media.
Baca juga: Ribuan Mak-Mak Anies Gelar Istighosah Doakan Pasangan AMIN
Fauzan menjelaskan, ada lima kriteria yang dirumuskan dalam FGD tersebut meliputi bukan bagian dari rezim Orde Baru, terlibat aktif dalam pergulatan pergerakan prodemokrasi dan reformasi 1998, memiliki track record sebagai pemimpin yang bersih, tidak represif dalam menghadapi kritik, bukan pelanggar HAM, dan simbol persatuan bangsa.
"Berdasarkan kriteria tersebut, Perhimpunan Aktivis 98 memutuskan memberikan mandat penuntasan agenda reformasi 1998 kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," jelas Fauzan.
Anggota presidium Perhimpunan Aktivis 98 Frans Immanuel Saragih menambahkan diberikannya mandat penuntasan agenda reformasi 1998 kepada Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar karena kedua figur tersebut mampu melakukannya.
Baca juga: Survei: Elektabilitas Anies Baswedan Tertinggi di Madura
"Track record Anies dan Cak Imin sangat jelas dalam perjuangan menegakan demokrasi pasca-Reformasi 1998" ujarnya.
Hadir dalam FGD para aktivis 98 di antaranya, mantan ketua komisariat SMID IISIP dan juga eks aktivis Komrad Agung Nugroho, koordinator Perhimpunan Aktivis 98 mantan Famred Untar Ulung Rusman, eks aktivis Forum Kota (Forkot) APP Agung Wibowo Hadi, eks aktivis Famred Atst Ivan Panusunan, dan aktivis 98 lainnya. (Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved