Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pendirian Peradi merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hal itu disampaikan Otto di acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Peradi di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/12). Menurut dia, saat itu untuk mendirikan Peradi tidaklah gampang.
Setelah didirikan oleh delapan organisasi advokat pada Desember 2004, terang dia, Peradi hanya mempunyai 19 orang anggota, serta tidak mempunyai kantor, dana, dan anggota. Organisasi profesi ini awalnya hanya dipandang sebelah mata saat menawarkan para advokat bergabung. Begitu pula ketika mengajak perguruan tinggi untuk menjalin kerja sama penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
Baca juga: MK Tolak Penambahan Tugas KPU dan Bawaslu
Namun perjuangan itu dilalui dengan semangat dan doa semua pengurus. Ibarat membangun kapal, Peradi membangunnya sambil berlayar mengarungi samudera hingga akhirnya organisasi advokat ini menjelma bak gadis cantik nan menawan, menjadi primadona sehingga banyak dipinang orang.
“Yang tadinya tidak dianggap, bukan siapa-siapa, tapi sekarang banyak sekali yang melamar. Ketika lamarannya tidak diterima, di situlah timbul persoalan, ada yang patah hati, marah-marah, dan sebagainya,” kata Otto.
Otto mengungkapkan, Peradi saat ini sudah mempunyai anggota sekitar 70 ribu advokat yang bersebar di dalam maupun di luar negeri, memiliki 193 cabang di seluruh Indonesia, dan menjalin kerja sama PKPA dengan hampir semua perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal akreditasi B. Peradi pun memiliki semua bagian kelengkapan sesuai ketentuan UU Advokat.
Selain itu, Peradi juga mendapatkan pengakuan dari organisasi profesi advokat internasional. Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai satu-satunya perwakilan organisasi advokat Indonesia di International Bar Association (IBA), Presidents of Law Associations of Asia (POLA), dan Law Asia (The Law Association and The Pasific).
Peradi menjadi satu-satunya tujuan organisasi advokat dari berbagai negara untuk melakukan studi banding. Meski usianya masih terbilang paling muda di organisasi advokat internasional, namun Peradi mempunyai prestasi yang luar biasa. “Banyak organisasi advokat dari luar negeri yang datang ke Peradi ini untuk studi banding, baik dari Jepang, Korea, Taiwan, Iran, Vietnam, Malaysia, dan dari mana-mana itu studi banding ke Peradi.”
Terkait banyaknya organisasi advokat (OA) di luar Peradi, Otto menegaskan, sekali pun ada 100 organisasi di luar Peradi tidak masalah karena UUD Republik Indonesia menganut kebebasan berserikat. Namun, organisasi advokat di luar Peradi itu hanya paguyuban dan tidak mempunyai delapan kewenangan yang diberikan negara.
“Yang memiliki kewenangan itu hanya satu, itulah single bar sesuai UU Advokat dan sampai sekarang, UU Advokat menganut prinsip single bar, Peradi ini sebagai single bar,” tukasnya.
Adapun mengenai penyatuan kembali Peradi yang terpecah tiga dan advokat dari luar Peradi, Otto menyatakan banyak sekali advokat yang ingin bergabung menjadi anggota Peradi. Pihaknya tengah merumuskan formula yang cocok untuk mengatasi perbedaan kualitas advokat.
Maklum, mereka menerapkan standar profesi yang sangat tinggi untuk calon yang ingin menjadi advokat Peradi. “Kalau tidak diterima melanggar single bar itu sendiri. Jadi ini tinggal waktu saja, mudah-mudahan advokat di seluruh Indonesia menjadi anggota Peradi,” tandasnya. (RO/J-2)
Akan tetapi, sampai saat ini Otto masih menjabat Ketua Umum Peradi.
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang
Pada awal pendiriannya 2004, Peradi tidak diberikan anggaran dari negara, meskipun organ negara. Hal itu demi independensi Peradi yang bebas dan mandiri.
Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
"Masih banyak persoalan tindak pidana umum juga yang menyangkut masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.”
PUNCAK Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Rumah Sakit Umum Cakra Husada (RSUCH) Klaten, Jawa Tengah, berlangsung meriah, Minggu (23/2).
Dengan semangat kebersamaan dan inovasi, RSUD Wangaya juga diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik
PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) siap merayakan hari jadinya yang ke-18 dengan penuh semangat, optimisme, dan komitmen untuk terus berinovasi
Kapolri telah memberikan apresiasi kepada para penyidik PPA dan mengimplementasikan pengarusutamaan gender di lingkungan Polri.
BGS diadakan selama 3 hari pada 13-15 September 2024. Secara keseluruhan pergerakan transaksi yang dihitung plus minus dari 3 lini sektor yaitu hotel, mal dan kereta cepat Whoosh.
Beberapa simulasi yang ditunjukkan di antaranya atraksi udara dari Tim Rajawali Laut Flight (RaLF) Puspenerbal, simulasi pembebasan sandera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved