Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang terbuka dan mendukung proses hukum termasuk pengusutan aliran uang dugaan korupsi BTS, merupakan sikap yang patut diteladani oleh partai dan politisi lain.
Pernyataan ini disampaikan pakar TPPU Yenti Ganarsih saat dihubungi, Kamis (18/5).
“Saya sangat apresiasi sikap kepada ketua partai NasDem Surya Paloh yang menyiratkan bagaimana pun bergolak tapi sebagai ketua partai bahkan sudah menjadi negarawan, dia mempersilahkan proses hukum berjalan dan terbuka, kalau ada uang masuk ke partai dia pun mempersilahkan,” ujarnya, Kamis (18/5).
Baca juga: Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Pecat Johnny G Plate dari Jabatan Sekjen NasDem
Sikap tersebut patut diteladani oleh semua politisi yang mau secara terbuka menyatakan sikap menentang praktik korupsi. Publik seharusnya disuguhkan dengan sikap dan pernyataan tegas para elit politik memerangi korupsi juga tidak menghalangi proses hukum.
Sikap Surya juga disebut mampu meneduhkan kemarahan publik yang saat itu ditampilkan kasus korupsi yang menjerat kadernya.
Baca juga: Ini Isi Obrolan Surya Paloh dan Anies Pasca Penahanan Johnny G Plate
“Itu harus jadi teladan. Dia menolak dan perang terhadap korupsi dan komitmen dia anti korupsi yang ternyata ada anggota partainya yang korupsi. Saya ingin hal ini dicontoh oleh politisi lain bagaimana terbuka menyatakan sikap perang terhadap korupsi. Dan publik disuguhkan komitmen anti korupsi, tidak menghalangi proses hukum bahkan memersilahkan untuk mengusut secara tuntas,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung Jakarta, menyatakan pihaknya akan terus mengusut aliran uang dari kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, saat ini masih kita dalami," katanya.
Pada kesempatan itu, Kuntadi belum bisa menjelaskan tentang berapa jumlah dana korupsi yang mengalir ke Johnny Plate. Pihaknya masih terus melakukan penelusuran dan publik diminta bersabar. "Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu, pasti kami sampaikan," ujarnya. (Z-10)
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Surya Paloh menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat silaturahmi bagu seluruh elemen bangsa. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Buka Puasa Bersama Partai NasDem
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved