Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Azmi Syahputra meminta para Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) untuk bangkit melawan potret buruk MA dan sudah saatnya ada pembersihan pejabat korup di MA.
Menurut Azmi, saat ini Pilar-pilar peradilan makin keropos pasca sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (10/5). Kondisi ini tentu menambahkan daftar hitam era dinasti korupsi di MA yang menjadi penghancur penegakan hukum di Indonesia.
"Penetapan tersangka sekretaris MA ini menjadi catatan kelam dan kondisi menyedihkan karena menjadi titik terendah buruknya potret kualitas MA," tutur Azmi dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, MA Kembali Berjanji akan Berbenah
"Mereka ini para pelaku yang juga pejabat di Mahkamah Agung ternyata gerombolan yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya," imbuhnya.
Lanjut Azmi, penetapan Hasbi Hasan oleh KPK menunjukkan kegagalan kepemimpinan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam mengendalikan sistem pada institusinya. Karenanya, butuh ada ketegasan dari para Hakim Agung MA untuk meminta pertanggung jawaban.
Baca juga: Ada Kaitan dengan Kasus Suap MA, KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan
"Para hakim agung yang ada di Mahkamah Agung harus bangkit dan meminta pertanggungjawaban kepada Ketua MA guna melawan keadaaan potret buruk institusi MA sekaligus menjadi sarana bersih-bersih pejabat korup di MA," ujar Azmi.
"Kalau perlu Harus ganti Ketua MA sebagai pertanggungjawaban atas gagalnya mengendalikan anak buahnya. Karena korupsi kali ini begitu masif. Belasan pegawai MA ikut terlibat," jelasnya.
Menurut Azmi, MA harus bersih dari segala perilaku tercela, sebab MA adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk demi menegakkan hukum dan keadilan.
“Jadi orang-orang yang menjadi hakim agung maupun pemimpinnya harus berhati agung ,jujur dan mulia serta harus tegas dalam menolak tindakan suap ataupun korupsi guna mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berwibawa dan berintegritas,” tukasnya. (Rif/Z-7)
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved