Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PAKAR hukum pidana Azmi Syahputra meminta para Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) untuk bangkit melawan potret buruk MA dan sudah saatnya ada pembersihan pejabat korup di MA.
Menurut Azmi, saat ini Pilar-pilar peradilan makin keropos pasca sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (10/5). Kondisi ini tentu menambahkan daftar hitam era dinasti korupsi di MA yang menjadi penghancur penegakan hukum di Indonesia.
"Penetapan tersangka sekretaris MA ini menjadi catatan kelam dan kondisi menyedihkan karena menjadi titik terendah buruknya potret kualitas MA," tutur Azmi dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, MA Kembali Berjanji akan Berbenah
"Mereka ini para pelaku yang juga pejabat di Mahkamah Agung ternyata gerombolan yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya," imbuhnya.
Lanjut Azmi, penetapan Hasbi Hasan oleh KPK menunjukkan kegagalan kepemimpinan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam mengendalikan sistem pada institusinya. Karenanya, butuh ada ketegasan dari para Hakim Agung MA untuk meminta pertanggung jawaban.
Baca juga: Ada Kaitan dengan Kasus Suap MA, KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan
"Para hakim agung yang ada di Mahkamah Agung harus bangkit dan meminta pertanggungjawaban kepada Ketua MA guna melawan keadaaan potret buruk institusi MA sekaligus menjadi sarana bersih-bersih pejabat korup di MA," ujar Azmi.
"Kalau perlu Harus ganti Ketua MA sebagai pertanggungjawaban atas gagalnya mengendalikan anak buahnya. Karena korupsi kali ini begitu masif. Belasan pegawai MA ikut terlibat," jelasnya.
Menurut Azmi, MA harus bersih dari segala perilaku tercela, sebab MA adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk demi menegakkan hukum dan keadilan.
“Jadi orang-orang yang menjadi hakim agung maupun pemimpinnya harus berhati agung ,jujur dan mulia serta harus tegas dalam menolak tindakan suap ataupun korupsi guna mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berwibawa dan berintegritas,” tukasnya. (Rif/Z-7)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved