Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) lagi-lagi terbelit sejumlah kasus korupsi sejumlah hakim hingga jajaran. Terbaru, Sekretaris MA Hasbi Hasan resmi jadi tersangka suap oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Juru Bicara MA, Suharto menerangkan pihaknya akan melakukan sejumlah pembenahan demi mengembalikan kepercayaan publik pasca kasus korupsi yang menyeret sejumlah hakim hingga jajaran di MA.
“Tentang Langkah langkah yang akan di lakukan MA sama seperti yang lalu. Kami akan berbenah,” papar Suharto kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).
Baca juga : Ada Kaitan dengan Kasus Suap MA, KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan
MA selaku tumpuan dan harapan masyarakat untuk mencari keadilan sudah barang tentu perlu mengambil tindakan korektif agar kejadian korupsi tak terulang.
Seperti langkah sebelumnya, Suharto mengemukakan MA akan melakukan langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik, di antaranya merotasi dan memutasikan staf atau pegawai MA serta panitera pengganti yang telah lama bertugas di MA guna mencegah siklus dan jejaring pengurusan perkara.
Baca juga : Mahkamah Agung Perlu Berbenah Diri
Bahkan, MA juga membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dari Badan Pengawas yang mengawasi pintu keluar masuk halaman dan Gedung MA, berkeliling ke berbagai ruangan untuk memantau para hakim, staf dan pegawai yang berkeliaran dan surat izin keluar kantor bagi yang ada keperluan.
Di sisi lain, MA buka suara terkait penetapan Sekretaris MA Hasbi hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. MA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Suharto.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu ekspose resmi dari KPK. KY bakal menentukan langkah selanjutnya.
"Sementara ini, KPK belum menyebut nama dan kontruksi perbuatannya. Jadi, kita menunggu dulu proses hukum dari pihak KPK," tutur Miko kepada Media Indonesia. (Z-8)
KPK masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali menjadi tersangka
Kemenkumham menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mahakmah Konstitusi (MK) sebagai 'penjaga gawang' pemilihan umum (pemilu) diminta konsisten mengawal keadilan dalam proses demokrasi itu.
Mereka berencana mengeluarkan komunike dan maklumat kebangsaan serta aksi penyalaan lilin sebagai refleksi atas peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
RUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu berisi Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved