Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) lagi-lagi terbelit sejumlah kasus korupsi sejumlah hakim hingga jajaran. Terbaru, Sekretaris MA Hasbi Hasan resmi jadi tersangka suap oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Juru Bicara MA, Suharto menerangkan pihaknya akan melakukan sejumlah pembenahan demi mengembalikan kepercayaan publik pasca kasus korupsi yang menyeret sejumlah hakim hingga jajaran di MA.
“Tentang Langkah langkah yang akan di lakukan MA sama seperti yang lalu. Kami akan berbenah,” papar Suharto kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).
Baca juga : Ada Kaitan dengan Kasus Suap MA, KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan
MA selaku tumpuan dan harapan masyarakat untuk mencari keadilan sudah barang tentu perlu mengambil tindakan korektif agar kejadian korupsi tak terulang.
Seperti langkah sebelumnya, Suharto mengemukakan MA akan melakukan langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik, di antaranya merotasi dan memutasikan staf atau pegawai MA serta panitera pengganti yang telah lama bertugas di MA guna mencegah siklus dan jejaring pengurusan perkara.
Baca juga : Mahkamah Agung Perlu Berbenah Diri
Bahkan, MA juga membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dari Badan Pengawas yang mengawasi pintu keluar masuk halaman dan Gedung MA, berkeliling ke berbagai ruangan untuk memantau para hakim, staf dan pegawai yang berkeliaran dan surat izin keluar kantor bagi yang ada keperluan.
Di sisi lain, MA buka suara terkait penetapan Sekretaris MA Hasbi hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. MA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Suharto.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu ekspose resmi dari KPK. KY bakal menentukan langkah selanjutnya.
"Sementara ini, KPK belum menyebut nama dan kontruksi perbuatannya. Jadi, kita menunggu dulu proses hukum dari pihak KPK," tutur Miko kepada Media Indonesia. (Z-8)
KPK masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali menjadi tersangka
Kemenkumham menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mahakmah Konstitusi (MK) sebagai 'penjaga gawang' pemilihan umum (pemilu) diminta konsisten mengawal keadilan dalam proses demokrasi itu.
Mereka berencana mengeluarkan komunike dan maklumat kebangsaan serta aksi penyalaan lilin sebagai refleksi atas peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
RUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu berisi Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved