Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan suap Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Dugaan korupsi itu terkait dengan pemerasan terhadap Helmut Hermawan terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Eddy telah membantah tudingan Sugeng tersebut.
"KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan," kata Boyamin lewat keterangannya, Minggu (7/5).
Boyamin juga menyinggung terkait dengan asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, Bareskrim Polri tak bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur. Terlebih, kata dia, ketika Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kabareskrim Polri telah membuat surat bahwa pelapor kasus korupsi tidak boleh diproses pencemaran nama baik sampai perkara korupsinya itu betul-betul tuntas.
"Jadi kalau sedang berjalan itu nggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi," kata dia.
Sehingga menurutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak boleh memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor dirinya.
"Jadi menurut saya surat Pak Bambang Hendarso Danuri itu sampai sekarang belum pernah dicabut, jadi mesinnya masih berlaku.," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Eddy Hiariej.
Juru Bicara Tim Koalisi, Deolipa Yumara mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Sugeng itu telah masuk ke tahap penyelidikan.
Sementara itu, Deolipa mengatakan bahwa KPK wajib melindungi, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” katanya. (H-3)
MAKI mendorong agar terlebih dahulu diprioritaskan pada penyelidikan terhadap uang yang sudah dibendel-bendel dan diberi keterangan uang kasus yang akan dibelokkan.
Harus di kroscek secara ketat jangan sampai penundaan impor merupakan hal kesengajaan yang dilakukan bersama-sama.
Kapuspenhum Kejagung Harli Siregar mengatakan memantau informasi pencopotan enam pegawai kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat HGB pagar laut untuk melihat ada tidaknya indikasi suap
Boyamin mengaku beleid yang disoalkan olehnya masih menyasar aparatur daerah seperti kepala desa, kecamatan, kabupaten, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten.
KPK didesak segera mengejar pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana rasuah dalam polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten
Menurut Boyamin, penangkapan Tannos merupakan kinerja kepolisian Singapura. Sementara, KPK hanya menerima hasil.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved