Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

OC Kaligis Protes Tak Boleh Mendampingi Lukas Enembe, KPK: Tak Semua Pengacara Harus Ikut

Fachri Audia Hafiez
04/5/2023 13:45
OC Kaligis Protes Tak Boleh Mendampingi Lukas Enembe, KPK: Tak Semua Pengacara Harus Ikut
Salah satu tim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

SALAH satu tim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis, protes tak bisa mendampingi kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku sudah menunggu lama untuk menemani kliennya diperiksa.

"Pak Lukas minta saya datang kemari untuk mendampingi dia, tapi penyidik enggak mengizinkan," kata OC Kaligis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

OC Kaligis mengatakan belum mendapat izin. Sementara, Lukas yang diperiksa sebagai tersangka hari ini sejatinya sudah didampingi pengacara lainnya, Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar terkait Korupsi Anoda Logam

"Disuruh tanya penyidik dulu, saya bilang saya ini kuasa," ujar OC Kaligis.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tidak semua pengacara harus mendampingi Lukas. Petrus sudah lebih dulu datang mendampingi.

Baca juga: KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta

"Tidak harus semua ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.

Selain itu, Ali juga membeberkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang memberikan penjelasan kepada KPK soal status OC Kaligis. Sesuai database Peradi, saat ini OC Kaligis tercatat sebagai advokat namun tidak mengikuti data ulang keanggotaan.

"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan kartu tanda pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku lagi," jelas Ali. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya