Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu tim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis, protes tak bisa mendampingi kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku sudah menunggu lama untuk menemani kliennya diperiksa.
"Pak Lukas minta saya datang kemari untuk mendampingi dia, tapi penyidik enggak mengizinkan," kata OC Kaligis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
OC Kaligis mengatakan belum mendapat izin. Sementara, Lukas yang diperiksa sebagai tersangka hari ini sejatinya sudah didampingi pengacara lainnya, Petrus Bala Pattyona.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar terkait Korupsi Anoda Logam
"Disuruh tanya penyidik dulu, saya bilang saya ini kuasa," ujar OC Kaligis.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tidak semua pengacara harus mendampingi Lukas. Petrus sudah lebih dulu datang mendampingi.
Baca juga: KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta
"Tidak harus semua ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga membeberkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang memberikan penjelasan kepada KPK soal status OC Kaligis. Sesuai database Peradi, saat ini OC Kaligis tercatat sebagai advokat namun tidak mengikuti data ulang keanggotaan.
"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan kartu tanda pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku lagi," jelas Ali. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Kelima warga itu sebelumnya berangkat ke Papua pada 14 Februari 2026 untuk bekerja dalam proyek pembangunan yang dijanjikan oleh seorang mandor.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved