Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dugaan Malaadministrasi Pemberhentian Brigjen Endar Berlanjut, Pimpinan KPK Bakal Diperiksa Ombudsman

Candra Yuri Nuralam
03/5/2023 07:30
Dugaan Malaadministrasi Pemberhentian Brigjen Endar Berlanjut, Pimpinan KPK Bakal Diperiksa Ombudsman
Ombudsman memutuskan melajutkan laporan Endar Priantoro. Mereka akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pimpinan KPK.(MI/Adam Dwi)

Ombudsman akan melanjutkan laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pihak akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Menurut keterangan tertulis dari anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng pada hari Rabu (3/5), "rapat pleno telah menyetujui untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan tersebut". 

Robert mengatakan bahwa kasus ini berada pada keasistenan yang dipimpinnya. Meskipun dia tidak merinci pihak-pihak yang akan dipanggil, dia memastikan bahwa pimpinan KPK sebagai terlapor akan diperiksa.

Baca juga: Bandara Kualanamu Lalai, Aisiah Hasibuan Jatuh dari Lift yang Rusak. Ini Kronologisnya

"Kami akan memanggil para pihak dari instansi terkait lain terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terlapor," kata Robert.

Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada malaadministrasi atas keputusan itu.

Baca juga: Endar Lapor Ke Ombudsman, KPK: Penyelesaian Masa Tugas Sesuai Aturan

"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
 
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
 
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
 
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya