Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin tidak melakukan pelanggaran terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Pernyataan itu merespon laporan Endar ke Ombudsman.
"Penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).
Ali mengatakan pihaknya menghormati laporan Endar di Ombudsman. Namun, dia meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan dari aduan tersebut.
Baca juga: Dituding OTT untuk Menutup Isu Kebocoran Dokumen, KPK: Pernyataan Pro Koruptor!
KPK menyerahkan penindaklanjutan laporan itu ke Ombudsman. Lembaga Antirasuah juga tidak mau mencampuri maupun mengintervensi tugas mereka dalam mendalami aduan Endar.
"Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI (Ombudsman RI) dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," ucap Ali.
Baca juga: Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil Diperpanjang Sampai 5 Juni 2023
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
Bentuk malaadministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar. (Z-3)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno.
Laporan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya belum dicabut.
Endar Priantoro bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas.
Endar Priantoro tengah berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk membawa pemberhentiannya di KPK ke PTUN Jakarta.
Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri.
Pakar hukum tata negara mengatakan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan.
Endar Priantoro bisa kembali ke KPK bila namanya kembali diajukan Polri dan melalui sejumlah tes.
KPK telah mencabut akses Endar Priantoro ke lingkungan lembaga antirasuah. Pencabutan itu terlihat ketika Endar tidak bisa masuk ke Gedung Merah Putih, Senin (10/4) pagi.
Eks Pemimpin KPK, Saut Situmorang mendatangi gedung KPK lama untuk bertemu dengan Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved