Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASA penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 40 hari ke depan.
"Terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. KPK bakal memanggil saksi terkait kasus dugaan pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umroh, dan suap yang menjerat Adil untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan
"Tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis malam, 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Baca juga: Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang saat menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis, 6 April 2023, malam. Totalnya mencapai miliaran rupiah.
Mereka yang ditangkap KPK mulai dari Bupati Meranti Muhammad Adil sampai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
KPK mengungkapkan penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil terkait dugaan pengadaan jasa umroh.
Rombongan KPK yang membawa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, langsung masuk ruang VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil terkait dugaan suap pengadaan jasa umrah.
KOMISI III DPR menilai kinerja KPK patut diapresiasi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved