Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASA penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 40 hari ke depan.
"Terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. KPK bakal memanggil saksi terkait kasus dugaan pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umroh, dan suap yang menjerat Adil untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan
"Tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis malam, 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Baca juga: Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
KPK tidak pungkiri pegawai BPK sering terlibat suap, karena banyak yang ingin meraih status wajar tanpa pengecualian.
KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar laporan keuangan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
DUGAAN tindakan koruptif atas penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil mulai dari penerimaan fee jasa travel umroh sampai suap ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang saat menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis, 6 April 2023, malam. Totalnya mencapai miliaran rupiah.
Mereka yang ditangkap KPK mulai dari Bupati Meranti Muhammad Adil sampai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Rombongan KPK yang membawa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, langsung masuk ruang VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved