Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengusutan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil dilakukan dengan profesional. Semua tudingan dipastikan disertai bukti.
"Pasti kami profesional lakukan proses penyidikan perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5).
KPK mempersilahkan para tersangka maupun saksi dalam kasus ini berkelit. Namun, bantahan mereka harus dibeberkan di depan penyidik.
Baca juga: KPK Bakal Buktikan Uang Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah ke Bupati Nonaktif Meranti adalah Suap
"Silakan saksi ataupun tersangka sampaikan langsung dihadapan penyidik sehingga dapat dituangkan dalam BAP penyidikan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencegah empat orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Keempat orang itu terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4).
Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Informasi yang dihimpun, keempat orang itu ialah swasta Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR serta ASN Heny Fitriani. KPK belum mengungkap peran mereka yang membuat dikeluarkannya pencegahan ke luar negeri.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Riau, 6 April 2023 lalu. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)
Tessa enggan memerinci uang pengganti atau ganti uang yang dipotong Fitria tiap kantor dinas di Pemkab Meranti.
Reza menegaskan semua kasus itu dilakukan oleh agen nakal, atas kehendak pribadi mereka
Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti dikabarkan tengah digadaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik kemungkinan itu.
Jenazah Slamet Maarif ditemukan di pinggir Sungai Suir Kiri, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Korban bekerja di sebuah kilang pabrik sagu.
Kemendagri beserta Kemenkeu memiliki tugas untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan aturan perundang-undangan
KPK mencegah 10 orang ke luar negeri, 8 di antaranya pegawai BPK, dalam kasus bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa uang Rp1,4 miliar yang disalurkan dari PT Tanur Muthmainnah ke Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil merupakan suap.
KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil untuk 40 hari kedepan, hingga 5 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved