Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengusutan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil dilakukan dengan profesional. Semua tudingan dipastikan disertai bukti.
"Pasti kami profesional lakukan proses penyidikan perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5).
KPK mempersilahkan para tersangka maupun saksi dalam kasus ini berkelit. Namun, bantahan mereka harus dibeberkan di depan penyidik.
Baca juga: KPK Bakal Buktikan Uang Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah ke Bupati Nonaktif Meranti adalah Suap
"Silakan saksi ataupun tersangka sampaikan langsung dihadapan penyidik sehingga dapat dituangkan dalam BAP penyidikan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencegah empat orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Keempat orang itu terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4).
Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Informasi yang dihimpun, keempat orang itu ialah swasta Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR serta ASN Heny Fitriani. KPK belum mengungkap peran mereka yang membuat dikeluarkannya pencegahan ke luar negeri.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Riau, 6 April 2023 lalu. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)
Mi sagu memiliki potensi dan peluang usaha yang besar saat ini. Bahan bakunya mudah didapatkan karena produksi di daerah sendiri, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
DIREKTORAT Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, mempercepat pelaksanaan Program Kampung Zakat bagi masyarakat atau daerah tertinggal di pelosok nusantara
BUPATI Kepulauan Meranti Muhammad Adil menegaskan bahwa daerahnya hanya ingin meminta haknya sebagai daerah penghasil minyak dan gas (Migas). Hal itu menyangkut transparansi DBH Mihas
Kemendagri beserta Kemenkeu memiliki tugas untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan aturan perundang-undangan
Jenazah Slamet Maarif ditemukan di pinggir Sungai Suir Kiri, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Korban bekerja di sebuah kilang pabrik sagu.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas aspirasi Pemkab Kepulauan Meranti terkait mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang saat menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis, 6 April 2023, malam. Totalnya mencapai miliaran rupiah.
Mereka yang ditangkap KPK mulai dari Bupati Meranti Muhammad Adil sampai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
KPK mengungkapkan penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil terkait dugaan pengadaan jasa umroh.
Rombongan KPK yang membawa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, langsung masuk ruang VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil terkait dugaan suap pengadaan jasa umrah.
KOMISI III DPR menilai kinerja KPK patut diapresiasi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved