Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR Syarief Hasan dijadwalkan menjadi saksi sidang kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dana bergulir di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDP KUMKM) Tahun 2012-2013. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Syarief, kata Ali, sudah hadir di pengadilan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur LPDP KUMKM, Kemas Danial. "Saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Selain Suap, Jaksa KPK Sebut Karomani Terima Gratifikasi dari Pejabat Dinas Pendidikan Lampung
KPK telah memeriksa Syarief pada awal Januari 2023. Ia diminta menjelaskan soal teknis dilakukannya alokasi dengan anggaran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini menyeret empat orang, yakni Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi. Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi.
Baca juga: Politikus PDIP Diduga Ikut Kecipratan Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mal Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan sebagai pilar utama pembangunan desa.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved