Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLITISI PDIP yakni Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 Cinta Mega, diduga menikmati uang hasil korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur Tahun 2018-2019. Ia telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/4) kemarin.
"Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, (27/4).
Ali belum membeberkan nilai uang yang dinikmati oleh Cinta Mega. Keterangan ini masih didalami oleh penyidik.
Baca juga : KPK Sebut Korupsi Kian Marak di Tahun Politik
Kasus dugaan korupsi ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, uraian dugaan tindak pidana.
Lembaga Antikorupsi menyampaikan keterangan lengkap melalui konferensi pers. Penyidik masih mendalami perkara itu melalui temuan alat bukti serta memanggil pihak yang terkait.
Baca juga : KPK Berencana Panggil AKBP Achiruddin
Perkara ini diduga terkait kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Yoory divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi tersebut. (Z-8)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi menjadi saksi dalam sidang dugaan rasuah pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, di Pengadilan tipikor.
KPK menduga ada upaya peningkatan harga dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang.
KPK memanggil Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved