Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Dalam surat tuntutan terdakwa Karomani yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK di persidangan, disebut bahwa selain menerima suap, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) itu juga terbukti menerima gratifikasi.
Surat tuntut itu dibacakan Jaksa KPK, Widya Hari Sutanto bersama dua anggota lainnya di ruang sidang PN Tanjungkarang pada Kamis, 27 April 2023.
Disana disebutkan bahwa, gratifikasi yang diterima terdakwa Karomani berasal dari sejumlah tokoh dan pejabat dunia pendidikan yang pernah hadir dalam dalam persidangan sebagai saksi.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku 'Titip' Keponakan ke Mantan Rektor Unila
"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari SutantoSutanto.
Sementara dakwaan kedua yang dimaksud Jaksa Widya adalah Karomani telah menerima uang gratifikasi dari sejumlah pejabat dan tokoh sebagai pelicin masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Bantah Pernah Beri Uang Ke Karomani
Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Dengan rincian Rp1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura diterima Karomami sebagai gratifikasi pada tahun 2020, Rp4,385 miliar tahun 2021 dan Rp950 juta diterima pada tahun 2022.
Uang miliaran itu diterima Karomani melalui beberapa orang yang juga dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya sebagai saksi. Diantaranya ada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Utomo, dan Mualimin.
Uang itu dikumpulkan oleh para perantara yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa, satu diantaranya yakni Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar.
Gratifikasi itu juga diterima dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi, Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi, dan Wayan Mustika.
(Z-9)
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakselerasikan program vaksinasi Covid-19 dinilai sebuah kesuksesan.
KEBERHASILAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa Indonesia menempati peringkat empat sebagai negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 terbanyak di dunia menuai banyak apresiasi.
UNIVERSITAS Lampung (Unila) dan Media Group Network (MGN) akan menjalin kerja sama dalam hal penguatan kampus setempat.
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dinilai tidak mengejutkan.
Penangkapan yang dilakukan di Bandung dan Lampung itu terkait tidak pidana suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas yang tinggi,"
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved