Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam surat tuntutan terdakwa Karomani yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK di persidangan, disebut bahwa selain menerima suap, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) itu juga terbukti menerima gratifikasi.
Surat tuntut itu dibacakan Jaksa KPK, Widya Hari Sutanto bersama dua anggota lainnya di ruang sidang PN Tanjungkarang pada Kamis, 27 April 2023.
Disana disebutkan bahwa, gratifikasi yang diterima terdakwa Karomani berasal dari sejumlah tokoh dan pejabat dunia pendidikan yang pernah hadir dalam dalam persidangan sebagai saksi.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku 'Titip' Keponakan ke Mantan Rektor Unila
"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari SutantoSutanto.
Sementara dakwaan kedua yang dimaksud Jaksa Widya adalah Karomani telah menerima uang gratifikasi dari sejumlah pejabat dan tokoh sebagai pelicin masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Bantah Pernah Beri Uang Ke Karomani
Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Dengan rincian Rp1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura diterima Karomami sebagai gratifikasi pada tahun 2020, Rp4,385 miliar tahun 2021 dan Rp950 juta diterima pada tahun 2022.
Uang miliaran itu diterima Karomani melalui beberapa orang yang juga dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya sebagai saksi. Diantaranya ada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Utomo, dan Mualimin.
Uang itu dikumpulkan oleh para perantara yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa, satu diantaranya yakni Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar.
Gratifikasi itu juga diterima dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi, Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi, dan Wayan Mustika.
(Z-9)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved