Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengakui menitipkan keponakannya kepada Rektor Universitas Lampung, Karomani, agar masuk Fakultas Kedokteran pada 2022. Hal itu diungkapkannya selaku saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Karomani (mantan rektor Unila), Heryandi dan M Basri.
“Saya sampaikan dan minta tolong melalui pertemuan langsung (dengan Karomani) agar membantu keponakan melalui ujian mandiri (SBMPTN),” kata Musa Ahmad, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandarlampung, Selasa (7/3).
Musa menjelaskan dirinya diminta tolong keluarganya, Kepala Desa di Lampung Tengah, Rudiyanto, agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Karena dirinya kenal dengan Karomani permintaan tersebut dipenuhi Musa.
Baca juga: Kasus Suap Unila: Terkait Kasus Karomani, Herman HN Mengaku Diminta Bantuan
Musa mengaku tidak memberikan uang dalam bentuk infak maupun sumbangan untuk kepentingan keponakannya tersebut. Padahal, pada persidangan sebelumnya selaku saksi dosen Unila, Mualimin dalam catatannya menyebut Musa Ahmad menyerahkan sejumlah dana terkait penerimaan mahasiswa baru pada 2022.
“Tidak pernah (memberi suap),” ujar Musa ketika menjawab pertanyaan hakim.
Pada persidangan tersebut jaksa antara lain menghadirkan anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, dan anggota DPRD Lampung, Mardiana.
Baca juga: Penyuap Rektor Unila cuma Divonis 1 Tahun, Guru Besar: Korupsi Kejahatan Luar Biasa
Pada kesempatan tersebut, Mardiana dan Budi Sutomo dikonfrontasi terkait kesaksian mereka pada sidang sebelumnya. Budi Sutomo menyebutkan menerima infak dari Mardiana sebulan Rp100 juta, namun hal itu dibantah oleh Mardiana pada kesaksiannya, Kamis (28/2).
Budi pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Mardiana mmenyerahkan dana Rp100 juta di Gedung Lampung Nahdilyn Center, pada 20 Juni 2022. Pertemuan tersebut keduanya mengaku disaksikan oleh sopir Budi, Reno.
Namun, Mardiana kembali membantah menyerahkan infak Rp100 juta. Bahkan, ia sebelumnya bertemu Karomani untuk diberi kemudahan mencicil sumbangan pembangunan institusi (SPI) senilai Rp350 juta.
“Saya memang gak kasih hari itu. Saya hanya berjanji, saya mikirin yang tiga setengah (Rp350 juta) aja minta cicilan,” ujar Mardiana.
Mendengar kedua kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bahwa kesaksian mereka di persidangan disumpah dengan kitab suci.
“Artinya salah satu bohong. Kalau bukan Sutomo yang bohong Ibu yang bohong. Kalau yang bohong itu mudah-mudahan dibakar di api neraka,” ujar Lingga yang diaminin oleh sejumlah hadirin.
(Z-9)
Menurutnya, proses penelusuran dilakukan dengan metode penelusuran arus uang.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
KPK membeberkan tujuh fakta baru terkait Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang terjerat kasus dugaan suap
KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menggoda jurnalis saat ditanya soal kasus suap di KPK. Ia bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga memenangkan perusahaan keluarga dan tim sukses Pilkada 2024 dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved