Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN mengaku dirinya diminta bantuan anggota DPRD Tulangbawang, Marzani untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) pada penerimaan mahasiswa 2022.
Hal itu diungkapkan Herman selaku saksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani (mantan rektor Unila), Heryandi dan M Basri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (28/2)
Herman mengaku Marzani, istri dan anaknya datang ke rumahnya di kawasan Batu Putu, Bandarlampung untuk meminta bantuan agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN. Saya sudah bilang beberapa kali tidak bisa, tapi saya tidak enak hati.”
Pada kesempatan itu, ia diminta untuk menghubungkan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila). Karena dirinya tidak mengenal Budi, ia menghubungi dosen Unila yang dikenalnya, Yusdianto.
Herman mengaku setelah itu ada pertemuan dengan Budi dan Yusdianto dan ia meminta Budi membantu anak Mirzani yang diakuinya sebagai keponakan untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Herman mengaku setelah itu ia tidak bertemupagi dengan Marzani maupun Budi Sutomo. Ia hanya mendapat laporan dari ajudannya Yayan terkait penyerahan uang kepada Budi Sutomo senilai Rp250 juta. “Tapi saya diam saja.”
Dan, mengetahui anak Mirzani gagal masuk Fakultas Kedokteran Unila pengumuman koran. Anak Mirzani lulus Fakultas Kedokteran Unila setelah mengikuti jalur SBMPTN.
Selain Herman, saksi yang dihadirkan jaksa adalah Yayan (ajudan Herman), anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana, Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Radityo Prasetianto dan Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof Nizamudin.
Mardiana selaku saksi menjelaskan dirinya dirinya sempat ingin menemui Karomaini untuk kepentingan anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Namun, gagal.
Ia pun menemui Heryandi dengan menyerahkan map berisi berkas Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai Rp250 juta plus tambahan Rp100 juta untuk memudahkan anaknya masuk Unila. Dalam berkas yang diserahkan tersebut ia menulis nama anggota DPR RI, Tamanhuri.
Dalam pertemuan itu, ia diminta Heryandi untuk mengikuti prosedur dan menegaskan semua keputusan rektor.
Setelah itu, ia bertemu Karomani dan diminta mantan rektor tersebut untuk mengikuti prosedur.
Namun, setelah anaknya dinyatakan lulus, Karomani menghubungi Tamanuri. “Pak Tamanuri menelpon saya untuk memberi kabar juga bahwa Karomani ingin bertemu. Saya kemudian bertemu Karomani di Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC)," kata Mardiana.
Pada pertemuan dengan Karomani, ia diminta menyumbang untuk Gedun LNC. Namun, ia tidak memenuhi permintaan tersebut.
Namun, kesaksian Mardiana dinilai bertentangan dengan kesaksian Budi Sutomo yang menyebut Mardiana memberi Rp100 juta untuk Gedung LNC. Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan Mardiana dan Budi Sutomo pada persidangan selanjutnya. (OL-8)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved