Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Dua terpidana lain yang juga dieksekusi yakni Heryandi dan Muhammad Basri. Hukuman pemenjaraan untuk mereka mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Heryadi dan Basri bakal mendekam di sana selama empat tahun enam bulan. Hitungan hukuman mereka bertiga bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk mereka. Karomani diminta membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti dengan penjara selama empat bulan.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Pidana denda untuknya sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Pidana penjaranya bakal ditambah selama dua bulan jika uang itu tidak diserahkan dalam waktu sebulan.
Dia juga wajib membayarkan uang pengganti Rp300 juta. Jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Terakhir, Basri wajib menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.
Pidana denda Basri sebesar Rp150 juta. Jaksa juga bisa merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Z-11)
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved