Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Dua terpidana lain yang juga dieksekusi yakni Heryandi dan Muhammad Basri. Hukuman pemenjaraan untuk mereka mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Heryadi dan Basri bakal mendekam di sana selama empat tahun enam bulan. Hitungan hukuman mereka bertiga bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk mereka. Karomani diminta membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti dengan penjara selama empat bulan.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Pidana denda untuknya sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Pidana penjaranya bakal ditambah selama dua bulan jika uang itu tidak diserahkan dalam waktu sebulan.
Dia juga wajib membayarkan uang pengganti Rp300 juta. Jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Terakhir, Basri wajib menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.
Pidana denda Basri sebesar Rp150 juta. Jaksa juga bisa merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Z-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved