Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Dua terpidana lain yang juga dieksekusi yakni Heryandi dan Muhammad Basri. Hukuman pemenjaraan untuk mereka mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Heryadi dan Basri bakal mendekam di sana selama empat tahun enam bulan. Hitungan hukuman mereka bertiga bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk mereka. Karomani diminta membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti dengan penjara selama empat bulan.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Pidana denda untuknya sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Pidana penjaranya bakal ditambah selama dua bulan jika uang itu tidak diserahkan dalam waktu sebulan.
Dia juga wajib membayarkan uang pengganti Rp300 juta. Jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Terakhir, Basri wajib menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.
Pidana denda Basri sebesar Rp150 juta. Jaksa juga bisa merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Z-11)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved