Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkonfirmasi menjadi salah satu pimpinan yang dipanggil Dewan Pengawas (Dewas), hari ini. Dia bakal diperiksa terkait laporan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.
"Benar (Firli dipanggil)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Selain Firli, ada pimpinan KPK lain yang juga dipanggil Dewas hari ini. Tumpak enggan memerinci namanya.
Baca juga: Dewas Ogah Pusingkan Tudingan Laporan Terhadap Pimpinan KPK
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengamini Firli menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa terkait laporan Endar. Permintaan keterangan pihak-pihak yang dipanggil hari ini dimulai dari pukul 11.00 WIB.
"Mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa pak FB (Firli Bahuri) giliran jam berapa?" ujar Syamsuddin.
Baca juga: Jamin Independen Saat Periksa Firli, Ketua Dewas KPK: Saya Tidak Punya Beban
Sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin bakal independen dalam memeriksa Firli Bahuri terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dia mengakut tidak memiliki beban untuk memeriksa pentolan Lembaga Antirasuah itu.
"Saya tidak punya beban lho, biar tahu," kata Tumpak di Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Tumpak menegaskan independensi dia sudah terbukti karena pernah memeriksa Firli sebelumnya. Dia meminta masyarakat tidak ragu dengan Dewas KPK.
"Kamu sangsi sama Pak Panggabean ini?" tegas Tumpak. (Z-3)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved