Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho enggan memusingkan tudingan tidak akan profesional dalam menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan KPK. Aduan itu terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dan dugaan bocornya dokumen penyelidikan.
Albertina Ho mengatakan setiap orang berhak mengkritik berdasarkan pandangan masing-masing. "Ya enggak apa-apa pandang orang kan boleh aja ya kan," kata Albertina di Jakarta, Selasa (11/4).
Albertina menyebut pihaknya tidak akan terganggu dengan tudingan tersebut. Karena, lanjutnya, pengusutan laporan didasari aturan yang berlaku.
Baca juga: Jamin Independen Saat Periksa Firli, Ketua Dewas KPK: Saya Tidak Punya Beban
"Orang bebas berkomentar apa saja boleh, silakan, enggak apa-apa yang penting kami bekerja dengan SOP kami," ucap Albertina.
Endar Priantoro turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ke Dewas KPK. Kabar itu sebelumnya diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan tiga mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
Baca juga: Hari ini, Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Terkait Pemberhentian Endar
"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Endar enggan memerinci waktu pasti laporan itu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut aduan tersebut sudah masuk.
"Oh iya, iya (ada laporan tersebut)," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved