Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho enggan memusingkan tudingan tidak akan profesional dalam menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan KPK. Aduan itu terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dan dugaan bocornya dokumen penyelidikan.
Albertina Ho mengatakan setiap orang berhak mengkritik berdasarkan pandangan masing-masing. "Ya enggak apa-apa pandang orang kan boleh aja ya kan," kata Albertina di Jakarta, Selasa (11/4).
Albertina menyebut pihaknya tidak akan terganggu dengan tudingan tersebut. Karena, lanjutnya, pengusutan laporan didasari aturan yang berlaku.
Baca juga: Jamin Independen Saat Periksa Firli, Ketua Dewas KPK: Saya Tidak Punya Beban
"Orang bebas berkomentar apa saja boleh, silakan, enggak apa-apa yang penting kami bekerja dengan SOP kami," ucap Albertina.
Endar Priantoro turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ke Dewas KPK. Kabar itu sebelumnya diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan tiga mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
Baca juga: Hari ini, Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Terkait Pemberhentian Endar
"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Endar enggan memerinci waktu pasti laporan itu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut aduan tersebut sudah masuk.
"Oh iya, iya (ada laporan tersebut)," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved