Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jamin Independen Saat Periksa Firli, Ketua Dewas KPK: Saya Tidak Punya Beban

Candra Yuri Nuralam
12/4/2023 06:55

KETUA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin akan independen saat memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dia mengaku tidak memiliki beban untuk memeriksa pentolan Lembaga Antirasuah itu.

"Saya tidak punya beban lho, biar tahu," kata Tumpak di Jakarta, Rabu (12/4).

Tumpak menegaskan independensi dia sudah terbukti karena pernah memeriksa Firli sebelumnya. Dia meminta masyarakat tidak ragu dengan Dewas KPK.

Baca juga: Hari ini, Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Terkait Pemberhentian Endar 

"Kamu sangsi sama Pak Panggabean ini?" tegas Tumpak.

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Baca juga: Buntut Pencopotan, Endar Laporkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro

Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya