Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Buntut Pencopotan, Endar Laporkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro

Khoerun Nadif Rahmat
12/4/2023 06:33
Buntut Pencopotan, Endar Laporkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro
Mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro(MI / ADAM DWI)

BRIGJEN Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, menyampaikan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4).

Cahya dan Zuraida dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas, KSP: Bulan Puasa Jangan Ribut-Ribut

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi, kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.

Rakhmat menjelaskan, dalam pelaporannya juga menyertakan beberapa barang bukti di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK. 

Baca juga: Endar Ngotot Sambangi KPK meski Akses Sudah Dicabut

"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya. 

Lebih lanjut, Rakhmat juga menerangkan soal alasan kenapa pihaknya tidak turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia beralasan bahwa surat pencopotan Endar ditandatangani oleh Sekjen KPK dan diserahkan oleh Kepala Biro SDM KPK.

Kendati demikian, Rakhmat menyebutkan tidak menutup kemungkinan bahwa Firli juga akan terseret dalam kasus tersebut jika terbukti turut memerintah pencopotan kliennya.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," pungkasnya. 

Pimpinan KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dan mengembalikannya ke kepolisian dengan alasan masa tugasnya telah berakhir di komisi antirasuah.

Namun, Keputusan KPK mencopot Endar tersebut justru keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Dalam surat tersebut, Listyo menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. 

Usulan promosi itu dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Listyo pada 11 November 2023. Listyo beralasan belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar. Karena itu, Listyo menugaskan Endar untuk tetap bertugas di KPK. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya