Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara mengenai kekisruhan yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ngabalin, laporan mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro atas dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah hal yang wajar.
Namun, ia mengimbau agar keributan antara Endar dan Firli dihentikan.
Baca juga: Endar Ngotot Sambangi KPK meski Akses Sudah Dicabut
"Saya kira biasa-biasa saja di alam demokrasi itu, yang jadi persoalan juga orang-orang ini ikut demonstrasi menggelar pamflet, spanduk, dan yang lebih gila lagi itu mendesak mundurnya Ketua KPK," ujar Ngabalin di Jakarta, Selasa (11/4).
Sejumlah massa sempat berdemonstrasi di depan gedung KPK menuntut agar Ketua KPK mundur dari jabatannya. Aksi massa itu terjadi setelah Firli memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan. Endar merasa surat pemberhentiannya yang dibuat pimpinan KPK tidak wajar sehingga ia melaporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas.
Baca juga: Pemberhentian Endar Dinilai Tak Melanggar Aturan
"Saya kira ini jangan Anda salah juga kalau ada yang menilai bahwa semacam terjadi post power syndrome dalam diri mantan-mantan pimpinan penyidik, Dewas, bahkan penasihat ini," ucap Ngabalin.
"Jadi di alam demokrasi boleh saja orang memberikan penilaian, termasuk Anda menilai dugaan yang dilakukan Pak Firli atau orang juga menilai Anda itu terjadi post power syndrome. Dalam bulan puasa kok ribut-ribut," tukas Ngabalin. (Z-6)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno.
Laporan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya belum dicabut.
Endar Priantoro bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas.
Endar Priantoro tengah berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk membawa pemberhentiannya di KPK ke PTUN Jakarta.
Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri.
Pakar hukum tata negara mengatakan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan.
Endar Priantoro bisa kembali ke KPK bila namanya kembali diajukan Polri dan melalui sejumlah tes.
KPK telah mencabut akses Endar Priantoro ke lingkungan lembaga antirasuah. Pencabutan itu terlihat ketika Endar tidak bisa masuk ke Gedung Merah Putih, Senin (10/4) pagi.
Eks Pemimpin KPK, Saut Situmorang mendatangi gedung KPK lama untuk bertemu dengan Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved