Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara mengenai kekisruhan yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ngabalin, laporan mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro atas dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah hal yang wajar.
Namun, ia mengimbau agar keributan antara Endar dan Firli dihentikan.
Baca juga: Endar Ngotot Sambangi KPK meski Akses Sudah Dicabut
"Saya kira biasa-biasa saja di alam demokrasi itu, yang jadi persoalan juga orang-orang ini ikut demonstrasi menggelar pamflet, spanduk, dan yang lebih gila lagi itu mendesak mundurnya Ketua KPK," ujar Ngabalin di Jakarta, Selasa (11/4).
Sejumlah massa sempat berdemonstrasi di depan gedung KPK menuntut agar Ketua KPK mundur dari jabatannya. Aksi massa itu terjadi setelah Firli memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan. Endar merasa surat pemberhentiannya yang dibuat pimpinan KPK tidak wajar sehingga ia melaporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas.
Baca juga: Pemberhentian Endar Dinilai Tak Melanggar Aturan
"Saya kira ini jangan Anda salah juga kalau ada yang menilai bahwa semacam terjadi post power syndrome dalam diri mantan-mantan pimpinan penyidik, Dewas, bahkan penasihat ini," ucap Ngabalin.
"Jadi di alam demokrasi boleh saja orang memberikan penilaian, termasuk Anda menilai dugaan yang dilakukan Pak Firli atau orang juga menilai Anda itu terjadi post power syndrome. Dalam bulan puasa kok ribut-ribut," tukas Ngabalin. (Z-6)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved