Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai user memberlakukan ketentuan terkait penugasan pegawai sesuai Peraturan Kapolri.
"Secara normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem," kata pakar hukum tata negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, melalui keterangan yang dikutip Jumat, 7 April 2023.
Menurut dia, ada kesepahaman antara KPK dan Polri terkait penugasan jajaran Korps Bhayangkara ke Lembaga Antirasuah. Penugasan tersebut baru bisa dilakukan jika ada permintaan instansi, dalam hal ini KPK.
Baca juga: KPK Minta Brigjen Endar Dipulangkan, Kapolri Merespons
"Jadi ketika seseorang ditugaskan ada surat permintaan, itu yang menjadi prasyarat sehingga saat penugasan dilampirkan surat atas instansi yang menugaskan atau user tadi," kata dia.
Adapun Haidar menelaah surat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan tugas Endar di KPK. Dia tak mengerti alasan perpanjangan, sebab tak ada surat permintaan dari KPK.
Baca juga: KPK Ogah Ikut Campur Soal Laporan Endar ke Dewas
"Kalau semacam ini memang saya kira ada semacam dorongan dari Kapori untuk sedikit memaksakan ada unsur kepolisian yang ada di fungsi Dirdik di KPK," ucapnya.
Dia menilai polemik pemberhentian Endar lantaran miskomunikasi antara KPK dan Polri. Masing-masing lembaga disebut memiliki pandangan sendiri-sendiri terkait penugasan Endar.
Di sisi lain, Haidar mengapresiasi langkah Endar membawa perkara ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, hal tersebut merupakan jalur yang memang disediakan terkait permasalahan di internal KPK.
"Itu hak yang harus dihormati dan didukung, nanti ada mekanisme seperti verifikasi yang akan menimbang dan menilai, kira-kira apakah tindakan dari pimpinan KPK ini sesuai dengan etika yang berlaku atau tidak. Kalau tidak ya berarti nanti akan ada tindakan dari Dewas," kata dia.
(MGN/Z-9)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Sebanyak 86 rekaman CCTV telah dikumpulkan dan dipaparkan dalam proses penyelidikan. Seluruh rekaman tersebut kini dianalisis untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik telah mengamankan 86 rekaman CCTV untuk mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Guna menjamin keamanan perjalanan, Kapolri menegaskan, pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) dan pemeriksaan kesehatan bagi awak bus menjadi prioritas utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved