Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemberhentian Endar Dinilai Tak Melanggar Aturan

Candra Yuri Nuralam
07/4/2023 14:39

Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai user memberlakukan ketentuan terkait penugasan pegawai sesuai Peraturan Kapolri.

"Secara normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem," kata pakar hukum tata negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, melalui keterangan yang dikutip Jumat, 7 April 2023.

Menurut dia, ada kesepahaman antara KPK dan Polri terkait penugasan jajaran Korps Bhayangkara ke Lembaga Antirasuah. Penugasan tersebut baru bisa dilakukan jika ada permintaan instansi, dalam hal ini KPK.

Baca juga: KPK Minta Brigjen Endar Dipulangkan, Kapolri Merespons

"Jadi ketika seseorang ditugaskan ada surat permintaan, itu yang menjadi prasyarat sehingga saat penugasan dilampirkan surat atas instansi yang menugaskan atau user tadi," kata dia.

Adapun Haidar menelaah surat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan tugas Endar di KPK. Dia tak mengerti alasan perpanjangan, sebab tak ada surat permintaan dari KPK.

Baca juga: KPK Ogah Ikut Campur Soal Laporan Endar ke Dewas

"Kalau semacam ini memang saya kira ada semacam dorongan dari Kapori untuk sedikit memaksakan ada unsur kepolisian yang ada di fungsi Dirdik di KPK," ucapnya.

Dia menilai polemik pemberhentian Endar lantaran miskomunikasi antara KPK dan Polri. Masing-masing lembaga disebut memiliki pandangan sendiri-sendiri terkait penugasan Endar.

Di sisi lain, Haidar mengapresiasi langkah Endar membawa perkara ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, hal tersebut merupakan jalur yang memang disediakan terkait permasalahan di internal KPK.

"Itu hak yang harus dihormati dan didukung, nanti ada mekanisme seperti verifikasi yang akan menimbang dan menilai, kira-kira apakah tindakan dari pimpinan KPK ini sesuai dengan etika yang berlaku atau tidak. Kalau tidak ya berarti nanti akan ada tindakan dari Dewas," kata dia.

(MGN/Z-9)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya