Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai user memberlakukan ketentuan terkait penugasan pegawai sesuai Peraturan Kapolri.
"Secara normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem," kata pakar hukum tata negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, melalui keterangan yang dikutip Jumat, 7 April 2023.
Menurut dia, ada kesepahaman antara KPK dan Polri terkait penugasan jajaran Korps Bhayangkara ke Lembaga Antirasuah. Penugasan tersebut baru bisa dilakukan jika ada permintaan instansi, dalam hal ini KPK.
Baca juga: KPK Minta Brigjen Endar Dipulangkan, Kapolri Merespons
"Jadi ketika seseorang ditugaskan ada surat permintaan, itu yang menjadi prasyarat sehingga saat penugasan dilampirkan surat atas instansi yang menugaskan atau user tadi," kata dia.
Adapun Haidar menelaah surat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan tugas Endar di KPK. Dia tak mengerti alasan perpanjangan, sebab tak ada surat permintaan dari KPK.
Baca juga: KPK Ogah Ikut Campur Soal Laporan Endar ke Dewas
"Kalau semacam ini memang saya kira ada semacam dorongan dari Kapori untuk sedikit memaksakan ada unsur kepolisian yang ada di fungsi Dirdik di KPK," ucapnya.
Dia menilai polemik pemberhentian Endar lantaran miskomunikasi antara KPK dan Polri. Masing-masing lembaga disebut memiliki pandangan sendiri-sendiri terkait penugasan Endar.
Di sisi lain, Haidar mengapresiasi langkah Endar membawa perkara ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, hal tersebut merupakan jalur yang memang disediakan terkait permasalahan di internal KPK.
"Itu hak yang harus dihormati dan didukung, nanti ada mekanisme seperti verifikasi yang akan menimbang dan menilai, kira-kira apakah tindakan dari pimpinan KPK ini sesuai dengan etika yang berlaku atau tidak. Kalau tidak ya berarti nanti akan ada tindakan dari Dewas," kata dia.
(MGN/Z-9)
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved